Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan atau Kemhan membantah adanya keterlibatan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) soal isu adanya kontrak pengadaan alat utama sistem senjata atau alutsista.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perihal dengan PT TMI, kami sampaikan sampai detik ini tak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI,” kata Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di Komplek Perkantoran Kemenhan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada, Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan PT TMI tidak pernah ada kontrak atau membuat kontrak dengan Kemhan.
“Jadi tak ada kontrak apalagi transaksi dan tak pernah terlibat jual beli atau apapun itu dengan Kementerian Pertahanan,” katanya, Senin.
Menurut dia, tugas TMI itu perihal sekumpulan para ahli yang membantu melakukan pengawasan terhadap kualitas alutsista atau barang yang dibeli atau diadakan oleh Kemenhan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi perihal penunjukan terhadap PT TMI.
“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” kata Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Gina mengatakan, pihaknya menduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di mana menurutnya pengadaan alutsista itu diutamakan produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tak mampu memenuhi, kata dia, maka harus melalui prosedur sesuai dengan industri pertahanan yakni melalui proses pengusulan dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan atau KKIP.
“Namun ini tak terjadi, malah Prabowo langsung menunjuk PT TMI dalam pengadaan alutsista. Padahal dalam UU Industri Pertahanan itu dimandatkan untuk diusulkan dan juga melalui proses penetapan oleh KKIP terlebih dahulu,” kata dia.