Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kata Andika Perkasa Soal Bawaslu Tangani 40 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgub Jateng

Andika Perkasa menuturkan Bawaslu punya tanggung jawab mengungkap dugaan pelanggaran di Pilgub. Jateng.

28 Oktober 2024 | 08.33 WIB

Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa (tengah) didampingi istri, Hetty Andika Perkasa, bersiap melepas burung merpati usai bertemu sukarelawan di Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Minggu 27 Oktober 2024. ANTARA/Sumarwoto
Perbesar
Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa (tengah) didampingi istri, Hetty Andika Perkasa, bersiap melepas burung merpati usai bertemu sukarelawan di Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Minggu 27 Oktober 2024. ANTARA/Sumarwoto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja secara profesional dalam menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di pemilihan Gubernur atau Pilgub Jateng 2024.

“Saya mengapresiasi Bawaslu yang sudah bekerja secara profesional, dan memang itu harapan kami pada saat kita deklarasi damai bahwa kita menginginkan semua penyelenggara pemilu itu bertindak profesional karena itulah yang kami perlukan,” kata Andika usai acara temu sukarelawan di Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ahad, 27 Oktober 2024.

Mantan Panglima TNI ini mempersilakan Bawaslu menangani berbagai dugaan pelanggaran tersebut secara profesional. “Biarkanlah Bawaslu yang menangani, yang penting dari kami enggak pernah punya pikiran untuk main-main seperti itu, misalnya mempengaruhi para penyelenggara pilkada untuk berpihak,” ujar Andika yang berpasangan dengan Hendrar Prihadi atau Hendi di Pilgub Jateng 2024.

Dia mengatakan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa dan perangkat desa punya rambu sendiri. Semua pihak tersebut seharusnya berpegang pada rambu peraturan perundangannya masing-masing.

Mengenai kemungkinan upaya memobilisasi kades untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng, dia mengatakan Tim Hukum Andika-Hendi sedang menanganinya. “Dan Bawaslu pasti punya tanggung jawab itu untuk mengungkap, menindaklanjuti," tuturnya.

Dalam sambutannya pada acara temu sukarelawan itu, Andika mengatakan pihaknya akan menjaga janji pasangan Andika-Hendi sekuat tenaga, sehingga apa yang diinginkan sukarelawan Rumah Juang Andika-Hendi dapat terwujud.

Dia mengajak seluruh sukarelawan bersama-sama memenangkan pasangan Andika-Hendi dalam Pilgub Jateng 2024 karena pasangan tersebut hanya diusung oleh satu partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

“Memperjuangkan Andika-Hendi bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk masa depan Jawa Tengah. Jawa Tengah harus perkasa, Jawa Tengah harus bisa hidup normal tanpa ada yang menakut-nakuti, jangan mau kita hidup kok terus-menerus ditakut-takuti," kata dia.

Andika mengatakan masyarakat Jateng harus hidup serta bekerja dengan hati yang bersih, jujur, dan tanpa ada yang memberi tekanan karena itu adalah hak setiap warga negara.

Pilgub Jateng 2024 diikuti dua paslon gubernur dan wakil gubernur, yakni paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan paslon Nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

PDIP Temukan Dugaan Mobilisasi Kades pada Masa Kampanye

Sebelumnya, PDIP menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pilgub Jateng 2024 yang tersebar di 37 lokasi di provinsi ini.

“Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Semarang, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dia menuturkan mobilisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan mendukung paslon tertentu. Ronny menyebutkan hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu.

Karena itu, dia meminta Bawaslu konsisten dan terus berlanjut dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Ronny menambahkan PDIP telah meresmikan 10 Ribu posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jateng untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dia mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini. Dia menggugah masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum,” ujarnya.

Adapun Koordinator Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo, menyebutkan terdapat informasi tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi ini. “Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini,” katanya.

Bawaslu Jateng Menangani 40 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sementara itu, Bawaslu Jateng sebelumnya menyatakan menangani sekitar 40 laporan dugaan pelanggaran selama sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini. “Se-Jawa Tengah ada 40 perkara yang sudah teregister dan ditangani,” kata Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin di Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dia menuturkan pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapi juga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya. Dia menilai terdapat peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang. Karena itu, Bawaslu lebih memasifkan upaya sosialisasi sebagai antisipasi pencegahan pelanggaran.

Berkaitan dengan sejumlah laporan dugaan netralitas kepala desa dalam masa kampanye, menurut dia, masih dalam penelusuran tentang dugaan adanya pihak-pihak yang memobilisasi. “Kalau hanya rapat biasa, tidak bisa disebut mobilisasi. Namun masih ditelusuri secara detail siapa penyelenggaranya,” kata dia.

Dia menegaskan Bawaslu tidak menghadapi kendala dalam menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran yang ditangani. Namun, kata dia, Bawaslu harus memenuhi unsur formil dan materiil dalam pembuktian dugaan pelanggaran yang ditangani.

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Keinginan Indonesia Bergabung dengan BRICS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus