Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kebebasan Pers Masih Terancam

Rangkuman berita, dari kebebasan pers masih terancam hingga bisnis anak menteri di penjara.

7 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebebasan Pers Masih Terancam

REPORTERS Without Borders, organisasi nirlaba di Prancis yang mendukung kebebasan informasi, merilis indeks kebebasan pers global pada Rabu, 3 Mei lalu. Peringkat kemerdekaan pers Indonesia pada 2023 berada pada posisi ke-108 dari 180 negara atau naik sembilan tingkat dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, Reporters Without Borders mencatat sejumlah masalah kebebasan pers di Indonesia selama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di antaranya pembatasan liputan operasi militer di Papua terhadap kelompok bersenjata. Selain itu, jurnalis yang menyelidiki kasus korupsi dan perusakan lingkungan di daerah kerap mendapat ancaman dari otoritas lokal.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Ika Ningtyas mengatakan kebebasan pers tak membaik karena ada berbagai aturan dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kerja jurnalistik. Di antaranya pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pemblokiran sejumlah pelantar atau platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Serangan terhadap jurnalis juga terus bermunculan. Ika menjelaskan, ada 33 kasus penyerangan terhadap wartawan pada Januari-April 2023. “Pelakunya melenggang bebas dan bisa memicu kekerasan berikutnya,” kata Ika.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin menyebutkan pasal karet yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga sering menjerat jurnalis. LBH Pers mendampingi tujuh kasus jurnalis yang digugat dengan Undang-Undang ITE pada 2022. Ade mendesak pasal karet tersebut dicabut dan perusahaan pers lebih aktif merespons kriminalisasi wartawan.





Penembakan di Kantor Majelis Ulama

MUSTOPA N.R., warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menyerang kantor Majelis Ulama Indonesia pada Selasa, 2 Mei lalu. Dia berniat menemui Ketua Umum MUI, tapi tak mendapat izin. Mustopa melepaskan dua tembakan hingga melukai seorang resepsionis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas inafis melakukan olah TKP penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta, 2 Mei 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Korban terkena tembakan di punggung,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Karyoto. Mustopa seketika pingsan saat diringkus petugas keamanan. Dokter di Pusat Kesehatan Masyarakat Menteng menyatakan ia tewas karena serangan jantung. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi memastikan Mustopa tak terafiliasi dengan jaringan terorisme. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah menyebutkan lembaganya pernah menerima surat Mustopa yang mendesak MUI agar mengakuinya sebagai nabi.



Dugaan Bisnis Anak Menteri di Penjara

YAMITEMA Tirtajaya Laoly, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, disebut menjalankan bisnis di penjara melalui Jeera Foundation. Ini adalah organisasi yang membina dan melatih para narapidana. Praktik bisnis di lembaga pemasyarakatan itu terungkap setelah aktor Tio Pakusadewo mengikuti program siniar milik Surya Utama alias Uya Kuya.

Yamitema Tirtajaya Laoly. Tempo/Imam Sukamto

Laoly membantah dugaan keterlibatan anaknya dalam bisnis di penjara. “Bohong besar itu,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, Selasa, 2 Mei lalu. Namun Laoly membenarkan bahwa Jeera Foundation bekerja sama dengan koperasi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, untuk melatih narapidana.

Kepala Rumah Tahanan Cipinang Ali Sukarno menyebutkan Jeera Foundation ditunjuk dengan nota kesepahaman. “Tidak benar bahwa Jeera memonopoli kebijakan kami,” ucap Ali.



Bos Waskita Tersangka Proyek Fiktif

KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi pembiayaan proyek dari sejumlah bank pada 2016-2020. “Perannya memerintahkan dan menyetujui pencairan dana menggunakan dokumen palsu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 28 April lalu.

Destiawan Soewardjono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembiayaan proyek ari sejumlah bank pada 2016-2020. Dok. Puspenkum Kejagung

Baca: Bagaimana Waskita Karya Kesulitan Modal Seusai Restrukturisasi Kredit

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 triliun. Kejaksaan menemukan ada kontrak yang dibayar, tapi tak ada proyek infrastrukturnya.

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan perusahaan menghormati proses hukum. Pengacara Destiawan, M. Farizi, menyebutkan kliennya baru memimpin perusahaan pada 2020, sementara proyek yang dipersoalkan terjadi pada 2018-2019.



Perdagangan Orang ke Myanmar

SEBANYAK 20 warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar. Mereka diduga bekerja untuk perusahaan penipu online dan terperangkap di Myawaddy, wilayah rawan konflik di negara itu. “Tantangan mengevakuasi sangat tinggi karena mereka di zona konflik,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Rabu, 3 Mei lalu.

Baca: Teror Pembela Buruh Migran

Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan mengevakuasi dan memulangkan para korban ke Tanah Air. Pemerintah bekerja sama dengan lembaga setempat untuk memetakan jaringan dan menyelamatkan para korban. Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan dua pelaku berinisial P dan A ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus