Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
REPORTERS Without Borders, organisasi nirlaba di Prancis yang mendukung kebebasan informasi, merilis indeks kebebasan pers global pada Rabu, 3 Mei lalu. Peringkat kemerdekaan pers Indonesia pada 2023 berada pada posisi ke-108 dari 180 negara atau naik sembilan tingkat dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, Reporters Without Borders mencatat sejumlah masalah kebebasan pers di Indonesia selama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di antaranya pembatasan liputan operasi militer di Papua terhadap kelompok bersenjata. Selain itu, jurnalis yang menyelidiki kasus korupsi dan perusakan lingkungan di daerah kerap mendapat ancaman dari otoritas lokal.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Ika Ningtyas mengatakan kebebasan pers tak membaik karena ada berbagai aturan dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kerja jurnalistik. Di antaranya pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pemblokiran sejumlah pelantar atau platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Serangan terhadap jurnalis juga terus bermunculan. Ika menjelaskan, ada 33 kasus penyerangan terhadap wartawan pada Januari-April 2023. āPelakunya melenggang bebas dan bisa memicu kekerasan berikutnya,ā kata Ika.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin menyebutkan pasal karet yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga sering menjerat jurnalis. LBH Pers mendampingi tujuh kasus jurnalis yang digugat dengan Undang-Undang ITE pada 2022. Ade mendesak pasal karet tersebut dicabut dan perusahaan pers lebih aktif merespons kriminalisasi wartawan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo