Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Kemenag membenarkan adanya surat larangan merayakan Natal di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun surat itu sudah dicabut.

25 Desember 2023 | 11.00 WIB

Ilustrasi anak memandang pohon Natal. Unsplash.com/Greg Rosenke
Perbesar
Ilustrasi anak memandang pohon Natal. Unsplash.com/Greg Rosenke

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag memastikan larangan perayaan Natal yang diberlakukan oleh Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dicabut. Pemerintah mengharapkan semua pihak agar saling menghargai kebebasan beragama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baru-baru ini tersebar di media sosial dan aplikasi perpesanan surat edaran larangan Natal dari Kepala Desa Merbau Kasmiran, yang diteken pada 22 Desember 2023. Dalam surat itu tertulis arahan tersebut diterbitkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024, di Desa Merbau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kementerian Agama Wawan Djunaedi membenarkan informasi itu. Namun ia mengatakan Kemenag setempat bersama tokoh agama dan Polres sudah memediasi dengan menghasilkan tiga poin kesepakatan.

Pertama, memberikan kesempatan Natal dan tahun baru 2023 - 2024 bagi umat yang merayakannya. Kedua, Menahan diri dan menjaga kondusifitas. Ketiga melakukan pertemuan selanjutnya menunggu arahan Bupati.

"Sesuai kesepakatan di atas, umat Kristiani sudah dapat merayakan Natal di sana," kata Wawan saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Desember 2023.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemdes Merbau, Kasmiran menuntut dua hal. Pertama melarang perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Desa Merbau, yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau, jika tidak memiliki izin resmi.

Kedua, bagi masyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan tahun baru harus melaporkan ke Pemerintah Desa Merbau, memiliki izin resmi dan persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat.

Wawan, saat dihubungi Tempo pada senin mengatakan, menurut laporan yang dia terima sebenarnya pihak desa meminta supaya acara keramaian diurus izinnya lebih dahulu. Namun tidak ada tanggapan dari penyelenggara acara.

"Jadi penting untuk edukasi semua pihak agar saling menghargai kebebasan beragama dan juga tidak melanggar hak orang lain dalam melakukan aktivitasnya," kata Wawan.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) serta Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memutuskan tema Natal 2023 adalah 'Kemuliaan kepada Allah dan Damai Sejahtera di Bumi'. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpesan damai natal kali ini penting jelang pemilihan umum atau pemilu 2024.

"Apa pun pilihan politik kita, perdamaian dan kerukunan umat harus dikedepankan," kata Menag pada Ahad, 24 Desember, dikutip dari keterangan tertulis.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus