Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan sekolah untuk menginformasikan bahwa para penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Pemberitahuan juga sudah harus mencakup Surat Keputusan penetapan penerima PIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti menyebut sekolah harus mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening. Kalau siswa tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suharti menjelaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan. Hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik secara langsung melalui bank atau melalui ATM.
"Ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah,” kata Suharti melalui keterangan resmi kementerian pada Rabu, 12 Februari 2024. Dispensasi diperbolehkan jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Menurut Suharti, apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, maka penerapannya harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Namun, dia menekankan sekolah tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Alasannya pihak sekolah bisa mengambil dari dana Biaya Operasional Sekolah untuk operasional aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif. "Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kami alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," ujarnya.
Suharti menegaskan segala macam penggunaan dana PIP seluruhnya diserahkan kepada siswa/wali siswa yang bersangkutan. Dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini, dengan melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
Pada tahun 2024 jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang berjumlah sebanyak 666.000 siswa.