Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sebagai Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad lebih banyak berperan sebagai wakil pemerintah.
Sikap legislatif yang manut kepada lembaga eksekutif dalam pemangkasan anggaran akan berdampak pada otoritarianisme bujet.
Dasco mengklaim menjalankan fungsi legislatif dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
DALAM keriuhan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga negara yang membuat pelayanan publik terganggu, tak terdengar suara Dewan Perwakilan Rakyat. Para pengamat politik bahkan menilai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai juru bicara pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur PARA Syndicate Virdika Rizky Utama mengatakan, sebagai pemimpin DPR, Dasco seharusnya memastikan adanya checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. "Bukan hanya sebagai jubir, juga menjadi tukang stempel kebijakan pemerintah," kata Virdika saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di negara demokratis, kata Virdika, lembaga legislatif harus independen. Namun Dasco malah memposisikan diri sebagai kepanjangan tangan lembaga eksekutif. Menurut dia, sikap itu berbahaya bagi demokrasi prosedural. DPR akan kehilangan fungsi pengawasan dan berubah menjadi sekadar tukang stempel.
Kasus terakhir yang menjadi sorotan adalah langkah Dasco mengeluarkan surat penundaan rapat pemangkasan anggaran kementerian oleh komisi-komisi DPR pada 7 Februari 2025. Ia mengakui surat itu dikeluarkan untuk merespons permintaan lembaga eksekutif.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebutkan rapat pembahasan ditunda karena akan ada rekonstruksi anggaran dari kementerian/lembaga.
Sikap lembaga legislatif yang manut kepada eksekutif dalam fungsi anggaran ini, kata Virdika, akan membuat pemerintah makin leluasa menjalankan populist budget, yakni menggelontorkan anggaran untuk program-program pencitraan jangka pendek, tapi mengabaikan pembenahan struktural.
"Dalam jangka panjang, ini tidak hanya merusak tata kelola fiskal, tapi juga membentuk preseden berbahaya karena negara dijalankan oleh oligark anggaran, di mana segelintir elite menentukan alur dana tanpa hambatan," ujar Virdika.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, juga heran terhadap langkah Dasco mengeluarkan surat tersebut. Tindakan itu, kata Lucius, tidak mencerminkan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. "DPR justru terkesan berada di bawah pemerintah," ucapnya saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2025.
Dasco membantah tudingan bahwa ia tak melibatkan pemimpin DPR dalam mengeluarkan surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 itu. Dia mengatakan pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Ketika bertanya kepada pemimpin DPR lain soal siapa yang menandatanganinya, ia mengklaim ditunjuk untuk meneken surat itu.
"Dalam menulis surat itu pun tidak harus ada rapat pimpinan dan Badan Musyawarah. Kan pimpinan DPR kolektif kolegial," katanya saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2025. Dasco tak menjelaskan pemahamannya terhadap makna "kolektif kolegial" dari pernyataannya itu.
Tempo menghubungi Ketua DPR Puan Maharani untuk mengkonfirmasi pernyataan Dasco. Namun dia belum merespons.
Dasco membantah anggapan menjadi juru bicara pemerintah atau menjadikan parlemen sebagai "Kementerian DPR". Dia mengklaim justru sedang menjalankan fungsi legislatif dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia mencontohkan soal kisruh kelangkaan gas elpiji 3 kilogram beberapa hari lalu.
Ia mengatakan keputusan melarang pengecer berjualan gas melon itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Pelarangan itu, kata dia, merupakan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan Kementerian ESDM itu menimbulkan sejumlah masalah. Niat menjadikan penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran ternyata membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya. Di sejumlah daerah, terekam momen masyarakat harus antre untuk mendapatkan elpiji melon.
Prabowo akhirnya menginstruksikan pencabutan larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 kg pada Selasa, 4 Februari 2025. Bukan oleh Kementerian ESDM, keputusan ini justru diumumkan Dasco setelah dia berkomunikasi dengan Prabowo.
"Saya sarankan, supaya lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan, sebaiknya pengecer kalau bisa berjualan lagi. Nah, akhirnya diambil keputusan," kata Dasco saat menceritakan komunikasinya dengan Prabowo.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, Dasco menyebut langkah politiknya di DPR sebagai kewajaran karena berasal dari partai pendukung pemerintah. "Saya ikut membantu dalam kapasitas saya sebagai Wakil Ketua DPR," tuturnya kepada Tempo. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo