Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang lengser pada Ahad, 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan revisi Undang-Undang (UU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa saja Perpres, Kepres, dan revisi UU tersebut?
Perpres Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menandatangani beleid baru itu pada 15 Oktober 2024. Melalui salinan aturan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Artikel selengkapnya silakan baca di sini.
Perpres asuransi kesehatan pensiunan menteri
Jokowi juga mengesahkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Sesuai salinan Perpres yang dilihat Tempo di situs Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan diberikan presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan oleh pemerintah berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Artikel selengkapnya silakan baca di sini.
Kepres penggantian Pj Gubernur Jakarta
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta.
Jokowi meneken Keppres tersebut, menyusul masa jabatan Heru Budi Hartono yang berakhir pada hari ini.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Artikel selengkapnya silakan baca di sini.
Sahkan revisi UU Kementerian Negara
Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Jokowi meneken beleid revisi UU Kementerian Negara pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Artikel selengkapnya silakan baca di sini.