Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kepres Jokowi Soal Covid-19 Bencana Nasional Dianggap Tak Bertaji

Para pakar mengkritik isi Kepres Jokowi yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

14 April 2020 | 06.04 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah Corona dinyatakan sebagai pandemik global dan salah satu menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19. ANTARA/Sigid Kurniawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah Corona dinyatakan sebagai pandemik global dan salah satu menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Jokowi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional pada Senin, 13 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bayu, Kepres ini hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19.

"Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan selama ini," ujar dia saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 13 April 2020.

Bayu menduga penetapan status bencana nasional ini bertujuan untuk mempermudah sejumlah akses seperti tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam pasal itu disebutkan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Meliputi; pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina. 

Selain itu, mereka memiliki kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, semestinya Presiden Jokowi mengatur hal-hal yang lebih tegas di Kepres tersebut.

Misalnya, kata dia, menentukan komando lapangan antar lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak ada lagi kebijakan yang berbenturan dalam upaya penanganan COVID-19 ini.

"Itu harusnya diatur dalam Kepres. Kalau tidak ya, berpotensi jalan sendiri-sendiri. Sehingga bisa kembali terulang seperti tabrakan Peraturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan," ujar Feri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus