Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kerja Sama TNI dan Pemda Disebut Ancaman Baru Supremasi Sipil

Keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan daerah disoroti akademisi hingga pegiat demokrasi. Dinilai kian mengancam supremasi sipil.

4 April 2025 | 16.02 WIB

Wakil Asisten Potensi Dirgantara (Waaspotdirga) Kasau Marsma TNI Agus Priyanto (kedua kanan) bersama Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan (kanan) memeriksa pembangunan jalan saat meninjau pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja tersebut bertujuan melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan TMMD di Kota Kediri. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Perbesar
Wakil Asisten Potensi Dirgantara (Waaspotdirga) Kasau Marsma TNI Agus Priyanto (kedua kanan) bersama Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan (kanan) memeriksa pembangunan jalan saat meninjau pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja tersebut bertujuan melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan TMMD di Kota Kediri. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan pegiat demokrasi menyoroti perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan TNI. Salah satunya ialah kerja sama yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TNI Angkatan Darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan daerah, yang semestinya dijalankan oleh sipil adalah suatu hal yang keliru. "Ini ancaman baru bagi supremasi sipil," kata Herdiansyah saat dihubungi Jumat, 4 April 2025.

Ia khawatir pelibatan militer dalam urusan pembangunan di daerah hany menjadi alat penggebuk bagi mereka yang kontra terhadap kebijakan. Apalagi, menurut Herdiansyah, keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan daerah dilegitimasi dalam revisi Undang-Undang TNI, yang beberapa waktu lalu disepakati oleh DPR dan pemerintah.

"Sehingga jelas ini berbahaya. Misalnya, dalam urusan infrastruktur. Bukan tidak mungkin represifitas jadi hal yang dimaklumi," ujar dia.

Pemakluman represifitas yang dimaksud Herdiansyah, bisa terjadi manakala terjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan pembebasan lahan, terutama jika lahan tersebut berstatus sebagai proyek strategis nasional atau PSN.

Dia mencontohkan, konflik antara warga Pulau Rempang dengan prajurit TNI adalah salah satu peristiwa imbas pelibatan militer dalam urusan pembangunan infrastruktur di daerah. Meski hanya berperan sebagai pengamanan, faktanya represifitas terjadi kepada warga yang menolak pembangunan Rempang Eco-City.

Adapun, pada 14 Maret lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan di berbagai bidang.

Bidang yang dimaksud dalam perjanjian itu, antara lain infrastruktur; lingkungan; hingga masalah sampah. Di bidang sampah, kerja sama tersebut memungkinkan prajurit Bintara Pembina Desa untuk terlibat dalam urusan pengolahan sampah.

Dedi mengatakan, dalam kerja sama ini prajurit TNI akan bergerak, membangun, dan semakin dekat dengan masyarakat. "TNI itu manunggal, artinya tidak bisa dipisahkan (dengan masyarakat)" kata Dedi, 14 Maret lalu.

Nantinya, dia melanjutkan, dalam kerja sama tersebut prajurit TNI juga akan diminta untuk menanamkan prinsip bela negara terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Bela negara yang dimaksud, Dedi menjelaskan, terbagi menjadi dua jenis, yaitu formal dan kultural. Formal, berbentuk pelatihan dan pendidikan semi militer, sedangan kultural berupa kesadaran untuk menjaga lingkungan.

"Gunung tidak boleh ditebas, sungai harus dikeruk, bantaran sungai tidak boleh ada bangunan, sawah harus dibuka, pepohonan harus ditanam. Itu kan bela negara sebenarnya," kata politikus Partai Gerindra itu pada Rabu, 2 April 2025.

Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, keterlibatan militer dalam urusan pembangunan pemerintah daerah makin menunjukkan corak pemerintahan yang militeristik.

Ia menilai, alih-alih membatasi peran militer dalam kehidupan sipil sebagaimana amanat reformasi, pemerintah justru mengebiri supremasi sipil dengan memberikan karpet merah bagi milter agar dapat terlibat dalam pelbagai urusan sipil yang strategis.

"Ini jelas berbahaya karena militer hakekatnya adalah bertempur dan mengurus pertahanan. Bukan terlibat dalam pembangunan infrastruktur," kata Isnur.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus