Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Kesal Dituduh Curi Uang Rp 20 Ribu, Pria Asal Wonosobo Tega Bunuh dan Mutilasi Temannya

Polres Klaten, Jateng, mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang perempuan berinisial R, 56 tahun.

22 Juni 2023 | 19.20 WIB

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang perempuan berinisial R, 56 tahun, yang tercatat sebagai warga Bandung, Jawa Barat. Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis, 22 Juni 2023. 

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial T, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. T tak lain merupakan teman korban, bahkan tinggal satu rumah dengan korban. 

Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Warsono mengemukakan kasus pembunuhan T terhadap R dilatarbelakangi motif sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Warsono mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menuduhnya mencuri uang milinya senilai Rp 20 ribu. 

"Jadi, antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah. Pelaku memang membantu pekerjaan korban. Sekitar dua pekan lalu pelaku ini dituduh mengambil uang milik korban. Karena tidak merasa mengambil sehingga pelaku jengkel dan menaruh dendam terhadap korban," ujar Warsono ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tiga hari sebelum pembunuhan, muncul niat dari dalam diri pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Hingga kemudian pembunuhan terjadi pada Kamis dini hari, 22 Juni 2023, sekitar pukul 1.30 WIB. Menurut Warsono peristiwa bermula saat keadaan rumah sedang mati lampu. Ketika itu pelaku meminta lilin ke kamar korban.

"Saat lampu mati kemudian tersangka terbangun karena listrik padam, kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban," kata Warsono. 

Namun, setelah diberi lilin oleh korban, pelaku justru mencekik leher korban pada saat posisi korban berdiri. Korban sempat mencoba berteriak minta tolong. Namun, pelaku kemudian membanting korban hingga jatuh di kasur. Pelaku masih mencekik dan memukuli korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban berteriak minta tolong. Kemudian korban dibanting di kasur dan masih dicekik dan dipukuli oleh pelaku," ujar Warsono. 

Setelah korban dalam kondisi lemas, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di meja depan. Pisau itu kemudian digunakan pelaku untuk menyayat leher korban hingga darahnya bercucuran. "Sampai dengan setengah kedalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan digunakan untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," katanya.

Selepas melakukan pembunuhan itu, pelaku kemudian mencuci tangannya dan berganti pakaian. Pelaku selanjutnya melarikan diri ke Yogyakarta. 

Warsono menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan berdasarkan informasi dari Kepolisian Sektor Klaten Kota yang menerima pengakuan dari T bahwa ia telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri.  Berbekal informasi itu polisi menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan kondisi termutilasi. Polisi segera menelusuri dan menangkap pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

 

 

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus