Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat ditanya apakah dirinya diminta atau ikut memberikan saran terkait susunan kabinet mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meninjau pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak prerogatif presiden merujuk pada kewenangan khusus yang dimiliki oleh presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Hak ini memungkinkan presiden untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan tertentu tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain.
Tujuan pemberian hak prerogatif ini adalah untuk menjamin kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan. Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, presiden dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu secara cepat dan tepat, terutama dalam situasi-situasi mendesak.
Contoh Hak Prerogatif Presiden
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjabarkan beberapa contoh hak prerogatif presiden, di antaranya:
- Memutuskan keadaan perang dan damai: Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).|
- Menetapkan keadaan bahaya: Dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, presiden bisa menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12 ayat (1) UUD 1945).
- Memberikan grasi dan rehabilitasi: Presiden berhak memberikan grasi (pengampunan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan hak) kepada terpidana (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri: Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya (Pasal 17 ayat (3) UUD 1945).
- Mengangkat duta besar dan konsul: Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat duta besar dan konsul untuk mewakili Indonesia di negara lain (Pasal 13 ayat (3) UUD 1945).
Aturan yang Mengikat Hak Prerogatif
Meskipun bersifat istimewa, hak prerogatif presiden tidak bisa digunakan secara bebas dan mutlak. Penggunaannya tetap harus tunduk pada berbagai aturan yang berlaku, antara lain:
- UUD 1945: UUD 1945 menjadi landasan utama bagi keberadaan hak prerogatif presiden. Kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden tetap harus sesuai dengan batasan-batasan yang tercantum dalam UUD 1945.
- Undang-Undang: Selain UUD 1945, terdapat undang-undang lain yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan hak prerogatif presiden. Misalnya, dalam hal pemberian grasi, presiden harus mengacu pada Undang-Undang Grasi.
- Konvensi: Konvensi merujuk pada kebiasaan yang berlaku dalam ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis secara formal, konvensi juga mempengaruhi penggunaan hak prerogatif presiden.
- Kebiasaan: Kebiasaan yang sudah berlangsung lama dan diterima secara umum dalam ketatanegaraan juga dapat menjadi pedoman bagi penggunaan hak prerogatif presiden.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Dalam menjalankan hak prerogatifnya, presiden harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan negara. Penggunaan hak prerogatif juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Presiden berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hak prerogatifnya kepada rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hak prerogatif presiden merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Meskipun istimewa, hak ini tetap terikat oleh berbagai aturan dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan DPR.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ACHMAD HANIF IMADUDDIN