Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Struktur jabatan dan pangkat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai diberlakukan sejak 1 Januari 20021. Sebelumnya, pembagian struktur pangkat polisi masih tergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lebih lanjut, aturan tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga golongan utama dalam struktur pangkat polisi, meliputi Perwira, Bintara, dan Tamtama. Pada golongan Perwira, lalu terbagi lagi menjadi tiga sub-golongan utama: Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama. Di dalam struktur Perwira Menengah salah satu di antaranya terdapat pangkat polisi Komisaris Besar (Kombes) dan Komisaris Polisi (Kompol).
Perbedaan Pangkat Polisi Kombes, Komjen, dan Kompol
Sementara Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) berada di struktur Perwira Tinggi bersama Jenderal Polisi, Irjen, dan Brigjen. Dalam artikel ini, akan diulas seputar perbedaan utama antara pangkat polisi Komjen, Kombes, dan Kompol, seperti dirangkum Tempo dari laman resmi Polri.go.id:
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen)
Pangkat polisi Komjen berada di urutan kedua di bawah Jenderal Polisi pada golongan Perwira Tinggi. Setelah Komjen, pun terdapat pangkat polisi Irjen dan Brigjen. Pangkat Komjen ini, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada struktur kepangkatan TNI. Sebelum 2001, pangkat ini disebut sebagai Letnan Jenderal Polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara umum di lingkungan Polri, jabatan yang ditempati Komjen berupa Kepala BNN, Wakapolri, hingga Kabaintelkam. Namun setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah seperti Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan maupun Kepala Badan Intelijen dan Keamanan. Sedangkan pada jabatan di luar lingkungan Polri, Komjen menduduki Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- Komisaris Besar Polisi (Kombes)
Sebelum 2001, pangkat Kombes ini disebut sebagai Kolonel, seperti dilansir dari laman resmi Polda DIY. Pejabat yang berhak menyandang pangkat ini, di antaranya Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi syarat. Adapun lambang kepangkatan yang diterima, yakni berupa tiga bunga sudut lima.
Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016, pangkat Kombes merupakan pangkat tertinggi pada struktur Perwira Menengah. Pangkat Perwira yang disandang oleh Kombes ini, mengindikasikan bahwa pada umumnya mereka menerima pelatihan untuk memimpin manajemen di luar dari pelatihan terkait spesialisasi mereka.
- Komisaris Polisi (Kompol)
Komisaris Polisi atau disingkat Kompol merupakan jabatan polisi pada Perwira Menengah tingkat satu. Berbeda dengan Komjen dan Kombes, sebelum 2001 pangkat ini setara dengan Mayor pada struktur kepangkatan TNI. Lambang yang tersemat pada Kompol berupa satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Yang berhak memiliki pangkat ini, antara lain Pejabat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya.
HARIS SETYAWAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.