Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi utama untuk membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, serta mewakili aspirasi rakyat. Salah satu alat yang digunakan oleh DPR untuk menjalankan tugasnya adalah komisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi adalah unit kerja DPR yang terdiri dari sejumlah anggota DPR yang dipilih untuk mengkhususkan diri dalam bidang-bidang tertentu dan melakukan fungsi-fungsi tertentu.Mengutip dari laman resmi dpr.go.id susunan dan anggota komisi ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini berdasarkan perimbangan dan pemetaan jumlah anggota tiap fraksi pada masa awal keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Berikut ini adalah beberapa komisi di DPR beserta tugas-tugasnya:
Komisi I: Komisi luar negeri, pertahanan, komunikasi, intelejen.
Tugas Komisi I meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan Indonesia. Komisi I juga bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Komisi II: Komisi Pemerintahan, Otonomi Daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertahanan dan reforma agraria.
Tugas Komisi II meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan pelayanan publik. Komisi II juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan anggaran untuk lembaga-lembaga pemerintahan.
Komisi III: Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan.
Tugas Komisi III meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi III juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang hukum dan keamanan.
Komisi IV: Komisi yang berkaitan dengan pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan. Tugas Komisi IV meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Komisi IV juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang ekonomi, termasuk pajak, investasi, dan perbankan.
Komisi V: Komisi Perencanaan Pembangunan termasuk infrastruktur, transportasi, transmigrasi, meteorologi.
Tugas Komisi V meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang perencanaan pembangunan. Komisi V juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang pembangunan nasional.
Komisi VI: Komisi Perdagangan, Industri, Investasi, Koperasi, dan UKM.
Tugas Komisi VI meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi, dan usaha kecil dan menengah (UKM). Komisi VI juga bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang dalam bidang perdagangan, industri, dan investasi.
Komisi VII: Bidang Energi, Riset, Teknologi, dan Industri
Komisi VII memiliki tugas mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Komisi ini juga mengevaluasi kinerja perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, serta menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
Komisi VIII: Bidang Agama, Sosial, dan Pendidikan Komisi VIII bertanggung jawab atas bidang agama, sosial.
Tugasnya mencakup pengawasan dan pembahasan kebijakan pemerintah dalam bidang tersebut, serta menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
Komisi IX: Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kependudukan.
Komisi IX memiliki tugas mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Komisi ini juga menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan.
Komisi X: Bidang Pendidikan, Olahraga, dan Kepariwisataan.
Tugasnya mencakup pengawasan dan pembahasan kebijakan pemerintah dalam bidang tersebut, serta menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
Komisi XI: Bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, serta perbankan dan lembaga keuangan non bank, dan bermitra kerja dengan pemerintah.
Komisi IX DPR ini juga menetapkan anggaran untuk sektor-sektor tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan.
Pilihan Editor: Jilid 2 Mahud MD dan Komisi III DPR Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kronologi Sebelumnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.