Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU Sebut Ada 2.325 TPS yang Salah Konversi Formulir C1

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan ada sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (tps) yang mengalami salah konversi Formulir C1-Plano

15 Februari 2024 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja berbisik di tengah konferensi pers merespons pertanyaan hasil penghitungan suara sementara KPU melalui Sirekap, di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (tps) yang mengalami salah konversi Formulir C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 tps sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," jelasnya.

Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas kpps menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus