Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko Dukung Kampus Kelola Lahan Tambang, Berikut Profil APTISI

Ketum APTISI Budi Djatmiko sarankan kampus berperan mengelola sumber daya alam, seperti lahan tambang untuk membantu pembiayaan kampus.

29 Januari 2025 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Munas APTISI 2016 dan Pemilihan Ketua Umum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, mengusulkan agar perguruan tinggi mengelola lahan tambang sebagai solusi pembiayaan kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil tambang bisa digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen, dan uang kuliah mahasiswa,” ujar Budi Djatmiko dilansir dari Tempo.co, Ahad, 16 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dinukil dari Majalah Tempo edisi 26 Januari 2025, ketika memaparkan materi tentang peran pendidikan tinggi saat seminar pendidikan di Jakarta pada Mei 2024, Ketua Umum APTISI itu menyarankan kampus berperan mengelola sumber daya alam, salah satunya pertambangan.

Budi mengungkapkan sudah beberapa kali menyampaikan saran tersebut kepada Rektor Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) Laode Masihu Kamaluddin. Laode adalah anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Saya sering sampaikan saran itu,” kata Budi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Pasca seminar tersebut, Budi juga mengatakan dia menyampaikan langsung saran ini kepada Prabowo, yang kala itu sudah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih. “Prabowo sampai meminta file materi seminar saya," ujarnya.

Budi mengklaim sebagai orang pertama yang mengusulkan perguruan tinggi diberikan konsesi tambang. Mulanya, kata dia, usul itu disampaikan kepada Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2016. Budi menceritakan kepada Jokowi tentang keprihatinannya terhadap sumber daya alam yang dikelola asing. Menurut dia, alih-alih dikelola pihak asing, sumber daya alam lebih baik diserahkan dan dikelola perguruan tinggi di Indonesia. Budi menilai, perguruan tinggi memiliki kompetensi dan sumber daya manusia untuk mengelola konsesi tersebut.

Lebih lanjut, budi meyakini perguruan tinggi tidak akan mengambil keuntungan pribadi dari hasil tambang. Hasil tambang pun bisa digunakan untuk pembiayaan, dari biaya operasional kampus, gaji dosen, hingga uang kuliah mahasiswa. Dia juga menyarankan kampus bisa bekerja sama dengan pengusaha tambang dalam pengelolaannya. Kendati demikian, kata Budi, Jokowi tidak merespons pandangan tersebut. Hingga, Budi mengatakan hendak menyampaikan hal tersebut langsung kepada Prabowo.

Beberapa bulan setelah seminar tersebut, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam draf terakhir, revisi RUU Minerba disisipkan Pasal 51A. Pasal itu menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Minerba sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ada empat poin yang diusulkan dalam Revisi Undang-Undang Minerba.

Keempatnya adalah percepatan penghiliran mineral dan batu bara, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, serta pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Bob menyebutkan pemerintah ingin seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi.

Sementara itu, Budi Djatmiko mengatakan tidak mengetahui bagaimana proses usul tersebut bisa dibahas Baleg DPR. Sebagai Ketua Umum Aptisi, Budi menyebutkan tidak memiliki kajian atas usulan yang dibahas di Baleg DPR.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Minerba bukan digagas pemerintah pusat. Menurut dia, revisi regulasi UU Minerba itu merupakan inisiatif DPR. Kementerian Hukum saat ini disebut menunggu hasil revisi Undang-Undang Minerba dari DPR. "Pemerintah juga akan menyusun daftar inventarisasi masalah untuk nantinya diserahkan ke DPR," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Profil APTISI

Dilansir dari laman resminya, Aptisi adalah organisasi profesi yang beranggotakan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan seluruh Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BHP-PTS) di seluruh Indonesia. Adapun Aptisi pusat berkedudukan di Jakarta.

Pendirian Aptisi ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau Munas Badan Musyawaran Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BM-PTSI) ke-IV yang diselenggarakan di Jakarta pada 1-3 Maret 1999. 

Dalam Munas tersebut diputuskan untuk mengubah nama organisasi yang dahulunya berbentuk “Badan Musyawarah” menjadi organisasi baru yang berbentuk Asosiasi dengan nama “Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia” (APTISI). 

Dengan demikian, Aptisi adalah organisasi yang secara historis mempunyai misi dan tujuan yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan tujuan organisasi BM-PTSI yang didirikan pada 1984 di Jakarta.  Adapun, organisasi ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Sosial Politik, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) No. 123 tahun 1999/VIP.

Untuk diketahui, APTISI mewakili aspirasi lebih dari 3000 PTS di Indonesia, selain berkomitmen menyusun program-program untuk memajukan PTS dan pendidikan nasional, organisasi ini juga memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah dalam pembangunan bangsa baik yang berkaitan dengan dengan masalah pendidikan maupun masalah sosial kemasyarakat.

Hendrik Yaputra, Michelle Gabriela, Sukma Kanthi Nurani, Hendrik Yaputra, Ellya Syafriani, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus