Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kilas Balik Penetapan Hari Santri Nasional Setiap 22 Oktober

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober yang didasarkan pada pembacaan Resolusi Jihad Perang 10 November 1945.

19 Oktober 2023 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang santri sedang menyimak kajian kitab burdah yang di pimpin langsung oleh pengasuh pondok Said Aqil Siradj di pondok pesantren Al-tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan, Minggu, 26 Maret 2023. Kajian yang diikuti ratusan santri tersebut, merupakan kegiatan rutin pagi hari selama bulan Ramadan di pondok pesantren Al-tsaqafah. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober yang didasarkan pada pembacaan Resolusi Jihad Perang 10 November 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan bertindak sebagai Komandan Apel dalam Apel Hari Santri Nasional 2023. Selain Gus Yaqut, nantinya Ketua Umum PBNU, yakni Yahya Cholil Staquf akan bertindak sebagai pembaca Resolusi Jihad, dan pembacaan doa akan dibacakan oleh Rais Aam PBNU, yakni KH Miftahul Ahyar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi Inspektur Apel hari santri langsung oleh Presiden Jokowi, Komandan Apel Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Resolusi Jihad oleh Gus Yahya (Ketum PBNU) dan doa oleh Rais Aam (KH Miftahul Ahyar," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Nantinya, apel yang merupakan rangkaian dari puncak Hari Santri Nasional 2023 tersebut diperkirakan akan dihadiri oleh tidak kurang dari 15 ribu orang, yang berasal dari santri dan masyarakat. Selain dihadiri oleh santri dan masyarakat, apel tersebut nantinya akan mengundang beberapa tokoh nasional, seperti Wakil Presiden, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para duta besar negara tetangga, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan TNI, hingga tokoh masyarakat.

Pada perayaan Hari Santri Nasional 2023, mengusung tema "Santri Jayakan Negeri" yang tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Agama RI Nomor SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

Selain berisi tema Hari Santri Nasional 2023, pada surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Oktober 2023 tersebut juga berisi mengenai panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat yang turut melaksanakan kegiatan peringatan Hari Santri 2023.

Kilas Balik Penetapan Hari Santri Nasional

Seperti dilansir dari laman Jateng.nu.or.id, penetapan Hari Santri Nasional pertama kali dilakukan pada 2015, melalui penandatanganan Keputusan Presiden atau Keppres Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.

Penetapan Hari Santri Nasional didasarkan atas tiga pertimbangan, yakni ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran signifikan dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia, keputusan tersebut diambil untuk mengenang ulama dan santri yang membela NKRI, dan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional didasarkan pada seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Seperti dilansir dari laman Nu.or.id, PBNU mengundang perwakilan NU di seluruh Jawa dan Madura untuk turut hadir di kantor PB ANO atau Ansor Nahdlatul Oelama yang bertempat di Jl Bubutan VI/2 Surabaya pada 21 Oktober 1945. Undangan tersebut ditujukan untuk menjelaskan pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya yang disampaikan oleh Rais Akbar KH Hasyim Asy’ari, dalam rapat PBNU yang dipimpin oleh Ketua Besar KH Abdul Wahab Hasbullah.

Dalam rapat tersebut dihasilkan satu keputusan dalam bentuk resolusi yang kemudian diberikan nama “Resolusi Jihad Fii Sabilillah”. Masih dilansir dari laman Nu.or.id, berikut isi dari resolusi tersebut.

  1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.

  2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.

  3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Pilihan Editor: Apel Peringatan Hari Santri 2023 Dilaksanakan Serentak 22 Oktober di Pesantren hingga Kantor Kemenag

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus