Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair Hari Ini Bertahap

Pemerintah Provinsi DKI mengungkapkan bahwa penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 didominasi penerima lanjutan.

6 Desember 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KJP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 didominasi penerima lanjutan, yakni sebanyak 339.040 orang dari total 532.622 orang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko mengatakan penerima KJP Plus lainnya merupakan penerima baru berjumlah 165.000 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, adapula anak panti usulan baru dari Dinas Sosial DKI Jakarta sebanyak 416 orang dan penerima yang berasal dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama SMP, SMA, SMK sebanyak 19.166.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain KJP Plus, Pemprov DKI juga menyalurkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Seperti halnya KJP Plus, penerima KJMU tahap ini pun didominasi penerima lanjutan yakni sebanyak 12.320 orang dari total 15.648 orang penerima. "Penerima baru (KJMU) sebanyak 3.328," kata Sarjoko pada Kamis, 5 Desember 2024.

Penerima KJP Plus dan KJMU sebelumnya menjalani prosedur administrasi seperti pendaftaran dan verifikasi dari kepala sekolah serta Dinas Pendidikan. Sarjoko menuturkan pencairan dana bantuan sosial (bansos) itu KJP Plus maupun KJMU tahap II untuk bulan November dan Desember dimulai pada 6 Desember 2024 secara bertahap.

Ini artinya penerima lanjutan akan langsung menerima dana bansos karena langsung disalurkan ke rekening mereka. Sementara bagi penerima baru, diperlukan proses administrasi terlebih dulu di bank seperti pembukaan rekening, pencetakan buku dan ATM serta lainnya.

"Sehingga tidak seluruh penerima KJP, KJMU dapat menerima penyaluran dana secara bersamaan (pada 6 Desember 2024)," katanya.

Mereka ini menerima dana dengan besaran sesuai jenjang. Untuk jenjang sekolah dasar (SD/MI) terdiri dari biaya rutin per bulan Rp135.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) swasta per bulan Rp130.000.

Lalu untuk jenjang SMP/MTs terdiri dari biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000 dan tambahan SPP per bulan Rp170.000.

Kemudian untuk jenjang SMA/MA, terdiri dari biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp185.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000.

Selanjutnya jenjang SMK terdiri dari biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp215.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000. Lalu, untuk PKBM terdiri biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000.

Sementara besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus