Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kolom Agama di KTP, dan Cap Kafir Penghayat Kepercayaan

Agama - agama di nusantara dan penganut aliran kepercayaan menyambut baik putusan MK tentang pencantuman penghayat kepercayaan di KTP.

16 Desember 2017 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penghayat aliran kepercayaan dan penganut agama - agama nusantara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) tentang pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Mereka kini menunggu penerapan putusan itu untuk kebutuhan mengakses layanan publik, seperti mengurus KTP, layanan kesehatan, pendidikan, dan mengurus pencatatan pernikahan. “

Bagaimana aplikasinya setelah ada putusan itu dan sosialisasinya seperti apa,” kata Pastor dan aktivis Forum Lintas Sumba Barat Daya, Mikhael Molan Keraf.

Penganut aliran kepercayaan Marapu kini sedang menyiapkan pelatihan bagaimana mengisi pencatatan pernikahan di Sumba Barat, Tengah, dan Timur pasca-putusan MK. Mereka punya harapan Marapu dicatat sebagai agama mereka.

Mikhael merupakan satu di antara pemateri seminar rangkaian Borobudur Writers&Cultural Festival, 23-25 November 2017. Temanya adalah Gandawyuha dan Pencarian Religiusitas Agama-Agama Nusantara. Acara itu mendatangkan sejumlah pembicara yang kompeten bicara tentang penganut kepercayaan dan agama-agama nusantara. Marapu, seminar itu membicarakan Kaharingan , Sumarah, Lamaholot, Sapta Darma, dan Sunda Wiwitan.

Acara itu mendiskusikan persoalan krusial yang relevan dengan situasi Indonesia sekarang: keberagaman. Hari-hari ini Indonesia menghadapi serangan fanatisme dan intoleransi agama yang semakin menguat.

Mikhael diundang untuk berbicara tentang penganut aliran kepercayaan Marapu di Sumba. Marapu punya spirit dasar tentang harmoni antar manusia dan kosmos, manusia dengan lingkungan hidup, manusia dengan sesama, harmoni antara manusia yang melanggar larangan, dan harmoni antara manusia dengan dirinya sendiri.

Penganut kepercayaan dan agama-agama nusantara selama ini banyak tersingkir karena stigma-stigma. Mereka kerap disebut kafir dan tak beragama. Dampaknya adalah mereka mendapat diskriminasi untuk mengakses layanan sosial, layanan publik yang menjadi hak-hak dasar mereka sebagai warga Indonesia. Misalnya mereka sulit untuk mengurus KTP, akte kelahiran, dan mengurus seklah anak-anak mereka. Beberapa di antara mereka harus berpindah ke agama-agama Samawi yang diakui negara.

Kelompok penganut kepercayaan Marapu di Sumba misalnya harus mengekspresikan diri mereka sebagai Kristen maupun Katolik. Penganut Kaharingan, agama Suku Dayak di Kalimantan Tengah juga menggunakan Hindu sebagai identitas. Belum lagi mereka kerap mendapat stigma sebagai orang kafir yang tidak punya agama. “Peneliti-peneliti barat dari kalangan misionaris menyebut orang dayak tidak punya agama. Kaharingan disebut pagan atau kafir,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Dayak 21, Marko Mahin.

Penganut Kaharingan meyakini hidup yang dituntun adat. Mereka wajib menjaga adat tidak hanya untuk kehidupan manusia, melainkan juga alam semesta. Adatlah yang mengatur manusia. Kaharingan juga menggunakan simbol-simbol burung enggang dan naga yang punya nilai-nilai filosofis dan pemaknaan hidup. Masyarakat Dayak sangat menghormati burung enggang yang menyimbolkan kebesaran suku itu.

Label tidak adil juga menimpa Parmalim di Sumatera Utara. Parmalim kerap disebut sebagai penyembah setan dan kafir. Mereka kemudian menggunakan identitas Kristen untuk mengakses layanan publik. “Parmalim kerap disebut animisme dan dinamisme. Label itu menjadikan mereka sulit mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga Indonesia,” kata Deputi Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Medan, Ferry Wira Padang.

Dia mencontohkan diskriminasi yang terjadi pada seorang Parmalim yang mengikuti seleksi masuk Tentara Nasional Indonesia. Ia tak bisa ikut seleksi karena menjadi Parmalim. Kemudian orang tuanya terpaksa mengganti agama menjadi Kristen supaya anaknya bisa ikut seleksi masuk TNI.

Ferry yang aktif dalam pendampingan masyarakat untuk isu kebebasan beragama di Sumut mengatakan Parmalim adalah orang yang meyakini nilai-nilai suci Malim. Agamanya disebut Ugamo Malim. Mereka punya keyakinan Tuhan mengawal dan menciptakan langit, matahari, bulan, dan bintang. Tuhan juga menciptakan dewa untuk membantu Tuhan menciptakan bumi dan isinya. Mereka menggunakan simbol-simbol pada rumah ibadahnya misalnya warna hitam sebagai simbol batara guru.

Di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, penganut Sunda Wiwitan kerap mendapat stigma sebagai komunis ketika mempertahankan tanah-tanah mereka sebagai warisan leluhur. Gerakan mereka mirip apa yang dilakukan pengikut Samin di Jawa Tengah. Sunda Wiwitan bicara tentang meneguhkan agama leluhur. “Sunda Wiwitan juga memperjuangkan hak-hak dasar sebagai warga negara, misalnya mempertahankan tanah-tanah leluhur,” kata dia.

Yang menarik dari seminar itu juga membincangkan aliran kebatinan Sumarah. Ajaran ini ternyata telah disebarkan di sejumlah negara Eropa, di antaranya Inggris dan juga Australia. Laura Romano adalah orang yang mengajarkan Sumarah ke negara-negara itu. Laura telah menulis buku berjudul Sumarah-Spiritual Wisdom from Java. Ia menetap di Solo sejak 1979 dan menekuni meditasi Sumarah.

Laura yang lahir di Milano, Italia mengenyam pendidikan Master filsafat di Universita degli studi di Siena dengan tesis Mysticism in the Daily Life of the Javanese People. Menurut dia, Sumarah merupakan aliran kebatinan dengan potensi spiritual yang berasal dari akar budaya. Sumarah bicara tentang jalan spiritual lewat meditasi. Aliran kebatinan dengan potensi spiritual dari akar budaya. “Ilmu Sumarah mengandung rasa yang bersih. Sumarah sangat universal dan maknanya sangat bisa diterima,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus