Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi III DPR Bilang Pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri Akan Penuh Partisipasi Publik

DPR mengklaim partisipasi publik akan penuh dalam pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri.

28 Maret 2025 | 16.26 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR Hinca Panjaitan mengklaim komisinya akan selalu bersikap terbuka terhadap masukan-masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP dan Polri. Ia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap usulan di dalam RUU KUHAP dan RUU Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuannya, kata Hinca, agar isi dalam RUU KUHAP menjadi lebih maksimal dan sesuai kebutuhan. "(Partisipasi publik) itu sudah kewajiban," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, pada 25 Maret lalu, DPR telah menerima Surat Presiden untuk membahas RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani membenarkan hal tersebut, namun ia belum dapat memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU KUHAP ini.

RUU KUHAP menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna lalu. RUU ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025 yang diusulkan Komisi bidang Hukum DPR.

Ketua Komisi bidang Hukum DPR Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP laik digulirkan karena memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman. Alasan lainnya, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2025.

Habiburokhman mengatakan Komisi bidang Hukum DPR juga akan menjadi AKD yang akan membahas RUU KUHAP. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad. "Memang sudah fix di Komisi III," kata politikus Partai Gerindra itu Kamis, 27 Maret 2025.

Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Bugivia Maharani mengatakan pembahasan RUU KUHAP mesti rampung lebih dulu sebelum digulirkan pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan, pembahasan lebih dulu RUU KUHAP akan mencegah DPR dan pemerintah memasukkan penuh kewenangan penegak hukum ke dalam RUU Polri. "KUHAP harus rampung lebih dulu karena fungsinya akan menagtur prosedur kepolisian dalam penanganan kasus," kata Bugivia.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus