Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP dibahas lewat komisinya. Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan proses revisi UU KUHAP terbilang unik. Sebab, kata dia, sudah banyak proses penyerapan aspirasi dari masyarakat sebelum ada rapat kerja resmi. "Supaya lebih maksimal saja. Ini aneh dalam konteks positif ya," ujar dia.
DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Habiburokhman itu menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
DPR sudah memutuskan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025. RUU KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Sejak memasuki masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR mulai membicarakan RUU tersebut dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Sederet Tindakan Represif Polisi Saat Aksi Demo Tolak UU TNI