Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Hati-hati Kirim PMI ke Arab Saudi setelah Cabut Moratorium

Kementerian P2MI akan menghapus moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Komisi IX meminta pemerintah berhati-hati dan menjamin hak para PMI.

16 Maret 2025 | 17.47 WIB

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX, mengatakan pemerintah harus memastikan regulasi pelindungan pekerja migran di Arab Saudi kini lebih baik daripada sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” kata Charles lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Ahad, 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Moratorium saat itu diberlakukan karena minimnya pelindungan hukum bagi PMI. Hal tersebut menyebabkan terjadinya berbagai kasus eksploitasi, kekerasan, hingga pelanggaran hak asasi manusia para pekerja migran.

Charles mendesak pemerintah untuk menjamin adanya kepastian upah yang layak, perlindungan asuransi kesehatan, serta asuransi kecelakaan kerja bagi PMI yang nantinya bekerja di Arab Saudi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta kementerian selain Kementerian P2MI ikut terlibat.

Ia mengatakan Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan di Arab Saudi perlu menyiapkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif. “Termasuk menyediakan shelter bagi PMI yang mengalami masalah,” kata Charles.

Menurut Charles, Komisi IX akan terus mengawal pelindungan PMI, termasuk mereka yang di Arab Saudi, supaya pelanggaran hak di masa lalu tidak terulang. “Negara wajib hadir untuk melindungi pekerja migran, yang merupakan pahlawan devisa bagi Indonesia,” ujarnya.

Adapun Menteri P2MI Abdul Kadir Karding berencana menghapus moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke Arab Saudi bulan ini. Moratorium PMI ke Arab Saudi sudah berlaku sejak 2015. Abdul berharap nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dilakukan paling lambat Maret 2025, sehingga pemberangkatan dapat dilakukan mulai Juni.

Abdul mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rencana pencabutan moratorium. Kementeriannya saat ini sedang menyiapkan skema pelatihan dan penempatan PMI di Arab Saudi. Di tingkat bilateral, Abdul mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengenai rencana penghapusan moratorium. Arab Saudi, katanya, bersedia menjamin masing-masing akan mendapatkan upah 1.500 riyal atau 6,5 juta per bulan. “PMI juga akan diberikan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan,” kata Abdul usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Abdul, penghapusan moratorium ini merupakan upaya pemerintah melindungi PMI. Sebab, meski ada moratorium, selama ini ada sebanyak 25 ribu PMI yang dikirim secara non-prosedural ke Arab Saudi setiap tahunnya.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus