Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Mustolih mengatakan Keppres penting agar seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Ketua Komisi X DPR Janji Kawal Pembayaran Tukin Dosen ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Februari 2025.
Mustolih mengatakan Keppres BPIH musim haji 2024 sudah diterbitkan pada 09 Januari 2024, sehingga calon jemaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan. Keppres BPIH sendiri merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI pada awal Januari 2025 lalu.
Selain itu, menurut dia, Keppres digunakan oleh Kemenag sebagai dasar untuk menarik atau mencairkan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah air dan Arab Saudi.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Keppres mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 akan segera diterbitkan. Menurut dia, Keppres tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam pekan ini.
"Kami pekan ini lah, mungkin mudah-mudahan besok," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah menyetujui BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah, dengan skema pembagian biaya 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid pada 6 Januari 2025.
Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilgub Sumut Pagi Ini