Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komunitas Pemilu Bersih Minta KPU Tindak Tegas Praktik Perjokian Coklit Pantarlih

Selain Jabar, temuan kasus perjokian pantarlih juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung

10 Maret 2023 | 21.10 WIB

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit data pemilih ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit data pemilih ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Inisiator Nasional Komunitas Pemilu Bersih, Arif Nur Alam, mengatakan bahwa terdapat temuan praktik perjokian proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Jawa Barat. Hal itu diketahui saat petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kata Arif, tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK).

Arif berujar temuan itu mestinya menjadi perhatian penuh, khususnya bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Menurut dia Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang banyak terjadi praktik seperti ini.

"Harusnya dua lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan perhatian serius terkait praktik tak terpuji ini,” ucap Arif dalam dalam acara diskusi bertajuk “Pemilu Bersih untuk 33 Juta Pemilih Jabar dan Deklarasi Koalisi Pemilu Bersih” di Bandung, Jumat, 10 Maret 2023.

Arif menuturkan proses coklit ini mesti menjadi atensi bersama. Sebab tahapan ini merupakan proses penting untuk memastikan keabsahan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai modalitas pelaksanaan pemilu.

Menurut Arif bila temuan ini tidak segera dilanjuti dengan serius oleh KPU dan Bawaslu, maka akan berpengaruh pada kredibilitas intansi tersebut sebagai penyelenggara pemilu dan proses pelaksanaannya. 

"Ini soal kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pelaksanaannya," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perjokian Pantarlih di Jawa Timur dan Jawa Tengah 

Arif mengungkapkan, selain di Jawa Barat, temuan kasus perjokian pantarlih juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Sayangnya, kata Arif, hingga kini KPU sebagai institusi terkait belum mengetahui motif apa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

"Apa pun motifnya, harusnya KPU bisa melacak soal ini. Masyarakat kan hanya taunya persoalan ini akan bermuara ke KPU sebagai lembaga penyelenggara," kata Arif.

Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, mengatakan terjadinya perjokian coklit di beberapa daerah merupakan bentuk adanya "ketidakberesan" dalam pemilu. Tentunya, ini kasus masalah serius.

"Kasus joki coklit ini serius bagi lembaga penyelenggara. Ini bukan saja bentuk pelanggaran administratif, tapi juga merupakan pelanggaran etik," ujar Abhan yang juga inisiator nasional Komunitas Pemilu Bersih.

Abhan pun mengimbau supaya KPU segera tanggap untuk melakukan perbaikan mengingat tahapan pemilu sudah semakin jauh berjalannya. Perjokian coklit ini dapat menyebabkan hak pilih masyarakat hilang, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemilu mendatang.

"Perlu ada sanksi tegas kepada pelaku ini. Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, mereka juga dapat dipidana akibat perbuatannya," ucap Abhan.

Pilihan Editor: Dua Minggu Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, Pantarlih KPU Depok Diusir Warga sampai Digigit Anjing

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus