Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Korban Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Menyebar hingga ke Luar Negeri

Bareskrim berhasil melakukan audit investigasi terhadap program member keanggotaan robot trading ATG yang ada di laptop para tersangka.

17 Agustus 2023 | 11.38 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyita triliunan aset dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan Net89 di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyita triliunan aset dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan Net89 di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo ternyata menyasar korban di negara lain yang tersebar di Eropa, Arab, hingga Amerika Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ma'mun, mengatakan dalam kasus ATG ada telah lima tersangka yang sudah diproses. Mereka adalah crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo, dan dua rekannya, yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, dan Chandra Bayu alias Bayu Walker. Adapun 2 tersangka baru juga merupakan influencer dan juga disebut crazy rich, yakni IG yang merupakan crazy rich asal Sumatera Utara, dan LI yang merupakan crazy rich asal Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ma’mun mengatakan 2 tersangka, Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu sudah P-21 dan segera disidangkan. Namun 2 tersangka baru belum ditahan karena penyidik masih membutuhkan banyak keterangan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain.

“Karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi disampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri,” kata Ma’mun dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Ma’mun mengatakan apa yang dikatakan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto bahwa kerugian kasus ini mencapai Rp 9 triliun bisa saja mungkin. Sebab, para korban juga berasal dari luar negeri.

“Kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Dubai, Australia, Prancis, melalui rekan rekan di Interpol. Ini asetnya banyak di sana,” ujar Ma’mun.

Ma’mun mengatakan Bareskrim berhasil melakukan audit investigasi terhadap program member keanggotaan ATG yang ada di laptop para tersangka. Hasil audit menemukan bahwa banyak korban di luar negeri, antara lain Rusia, Prancis, Dubai, Jepang, Kanada, dan Australia. 

“Di Asia Tenggara sendiri bisa dibilang tidak ada. Mainnya sering di Eropa dan di Arab,” kata dia.

Ma’mun mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan kepolisian luar negeri agar kasus ini ditarik ke Indonesia. Namun, karena korban dan asetnya di sana maka para korban diproses di negara asal. 

Ma’mun menjelaskan penipuan yang dilakukan tersangka lewat ATG. Mereka menggunakan penipuan dengan skema ponzi melalui aplikasi robot trading dengan beberapa level mulai dari level 1 hingga 5. Level 1 sekitar USD 100, level 2 sekitar USD 200, level 3 dan level 4 sampai USD 3000, dan level 5 bisa mencapai USD 3500. Namun sebetulnya leveling ini hanya skema ponzi.

“Hanya money game dengan pola Ponzi, di mana setiap pembelian aplikasi nanti dapat bonus jika bisa memasarkan ke bawah,” ujarnya. “Jadi Ponzi itu prinsipnya cuma satu, get member get bonus.”

Total sebanyak 272 orang menjadi korban robot trading ATG dengan kerugian mencapai Rp 241 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus