Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Jasra Putra, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merinci peruntukan penyediaan alat kontrasepsi. Hal tersebut direkomendasikan oleh KPAI setelah Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan memantik polemik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah harus membuat permenkes (peraturan menteri kesehatan) untuk menjelaskan lebih rinci, baik peruntukan, kemudian usia,” ujar Jasra Putra saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi tersebut telah menimbulkan kontroversi. Kontroversi tersebut berada pada pasal 103, khususnya Ayat (4) huruf e. Pasal dan ayat tersebut berbunyi "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi." Kontroversinya terdapat pada huruf e mengenai penyediaan alat kontrasepsi yang diperkenankan bagi anak usia sekolah dan remaja.
Jasra Putra meminta Kemenkes memerinci peraturan penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Rincian tersebut bukan hanya peruntukannya bagi masyarakat sebagai penerap undang-undang tersebut, melainkan pemerintah sendiri yang akan menyediakan.
“Itu (penyediaan) harus dilakukan secara selektif. Baik secara administratif maupun dari pelayanannya,” ujar dia.
Selain itu, Jasra juga merekomendasikan agar peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam undang-undang yang membahas mengenai pasangan usia subur. Rekomendasi tersebut muncul setelah KPAI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Direktur Bina Pelayanan Keluarga Berencana (KB) wilayah khusus BKKBN, Fajar Firdawati mengatakan seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diberikan hanya bagi pasangan usia subur suami atau istri bukan anak usia sekolah dan remaja.
“Pasangan usia subur itu biasanya kita lihat dari usia 15 sampai dengan 49 tahun, yang menikah ya, artinya memang berkeluarga gitu ya, bukan untuk remaja,” ujar dia.
Penyedian tersebut diatur dalam Undang-Undangn Nomor 52 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga.