Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Bakal Tetapkan Paslon Pemenang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bila Tak ada Gugatan ke MK

Pada Sabtu, 5 April 2025, KPU telah melaksanakan pemungutan suara ulang di lima daerah.

7 April 2025 | 19.41 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghelat pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025. Kelima daerah itu terdiri dari Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pelaksanaan PSU itu sesuai jadwal yang ditetapkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan pasangan calon terpilih yang perolehan suaranya unggul dalam Pilkada di 5 daerah itu baru bisa dilakukan setelah melewati syarat utama. “Kalau tidak ada gugatan lagi ke Mahkamah Konstitusi, pasangan calon terpilih bisa ditetapkan,” kata Afifuddin saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Afiifudin menyebut penetapan paslon terpilih bisa mundur jika ada kandidat lawan yang keberatan dengan hasil PSU. “Tunggu proses di MK dulu,” kata dia.

Hingga hari ini, KPU belum secara resmi mengumumkan pasangan calon terpilih yang memenangkan kontestasi Pilkada di Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Banggai, Kabupaten Buru serta Kabupaten Pulau Taliabu. KPU menyebut rapat pleno soal penetapan hasil perolehan PSU itu tengah dilakukan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Imron Sahroni yang memimpin perhelatan PSU di 21 TPS di Kabupaten Bungo. “Hari ini jadwal pleno tingkat kabupaten, sudah dimulai, dari pagi sampai selesai,” kata Iron melalui sambungan telepon pada Senin, 7 April 2025.

Proses berikutnya, menurut Imron, adalah menunggu apakah ada paslon yang menggugat hasil PSU atau tidak. Adapun batas waktu gugatan ke MK itu tiga hari setelah penetapan dari KPU.

Bila KPU menetapkan paslon yang unggul di PSU hari ini, maka Iron berkata KPU setempat menunggu sampai hari Kamis, 10 April 2025. “Jika tidak digugat maka kita menunggu arahan KPU (pusat) untuk melakukan tahap berikutnya yakni penetapan calon terpilih,” kata dia.

Untuk sementara, Imron menyampaikan bahwa paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat unggul dalam PSU di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Mereka mendapat tambahan 2.424 suara dari PSU yang dihelat di 21 TPS di 8 kecamatan. Bila digabung dengan perolehan 93.421 suara sebelum PSU, maka Dedy-Dayat mengantongi total 95.845 suara.

Jumlah perolehan suara itu membuat Dedy-Dayat mengungguli pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan-Maidani yang mengantongi total 95.625 suara. Dengan selisih 220 suara, Dedy-Dayat hampir bisa dipastikan menang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Bungo. Namun, Iron berujar, keadaan bisa berubah bila Juwiman-Maidani keberatan dan menggugat hasil PSU ke MK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus