Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan tenggang waktu untuk ketiga bakal pasangan calon gubernur untuk melengkapi berkas administrasinya . Sebab, berkas ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan tenggat waktu yang diberikan selama tiga hari mulai 6 sampai 8 September 2024. "Kami meminta mereka melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu di Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Kamis, 5 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU DKI sebelumnya sudah menerima pendaftaran tiga pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ketiganya telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Hari ini KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur di Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta Barat . Penyampaian itu tidak dihadiri oleh masing-masing bakal pasangan calon, mereka diwakili oleh timnya dan didampingi oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Wahyu menjelaskan ketiga bapaslon itu tidak memenuhi syarat karena belum melengkapi berkas, bahkan ada yang tidak melampirkannya. Berkas yang di maksud, yakni pada formulir pernyataan calon tanda tanda pimpinan partai pengusungnya belum lengkap, tidak melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit, tidak melampirkan surat tanda terima laporan kekayaan calon, berkas tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajaknya belum sesuai bahkan ada paslon yang tidak ada, tidak melampirkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, belum melampirkan surat tanda terima laporan kekayaan calon, belum melampirkan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, pas foto yang tidak sesuai, naskah visi misi dan program pasangan calon, foto kopi ijazah belum dilegalisir, surat pengunduran diri untuk calon terpilih anggota DPR belum dilampirkan. Serta terdapat perbedaan nama antara KTP elektronik dan dokumen pendaftaran.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Diminta melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," kata Wahyu.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan jika dalam tenggat waktu yang diberikan mereka tidak selesai memperbaiki datanya maka tidak lolos. "Ya wajib mundur sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Dody.
Setelah proses perbaikan dokumen, tahapan selanjutnya yakni tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dibuka pada 15 sampai 21 September 2024. Adapun penetapan pasangan calon yang akan berlangsung pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut akan berlangsung pada 23 September 2024.