Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Hormati Laporan Tim Hukum Rido ke DKPP

KPU Jakarta merespons soal pelaporan yang dilayangkan oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) ke DKPP.

5 Desember 2024 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota KPUD Jakarta Astri Megatari saat Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Penghitungan dan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024 di Kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, 28 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim hukm Ridwan-Suswono melaporkan KPU Jakarta mengenai dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menuturkan mereka akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum Rido. “Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhastApp pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siang ini, Kamis, 5 Desember 2024, jajaran tim hukum pasangan Rido datang ke kantor DKPP untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan kode etik yang dilakukan oleh KPU Jakarta dan KPU Daerah Jakarta Timur. 

Dugaan ketidakprofesionalan itu mengenai pendistribusian formulir undangan pemilih atau C6 yang tidak merata. Sehingga masyarakat Jakarta tidak bisa menggunakan hak pilihnya, meski sudah terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT. 

Anggota tim hukum Rido, Muslim Jaya Butarbutar, menyebutkan salah satu wilayah di Jakarta yang tak merata soal pendistribusian formulir C6 adalah Jakarta Timur. “Luar biasa, ini 1,4 juta orang pemilih Rido ada di situ,” kata dia saat memberi penjelasan mengapa KPUD Jakarta Timur juga ikut terseret dilaporkan ke DKPP. 

Muslim berharap DKPP bisa memberi keputusan sesuai dengan bukti-bukti yang dibawa oleh tim hukum Rido soal tidak meratanya pendistribusian C6. “Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ada aturannya, mulai dari peringatan ringan sampai pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya. 

Dalam sejumlah hasil quick count, pasangan Rido kalah dari pesaingnya, Pramono Anung-Rano Karno. Rido memperoleh sekitar 39 persen suara, sedangkan Pramono-Rano 51 persen. Adapun paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10 persen suara. Tim pemenangan Pramono-Rano sudah mengklaim kemenangan di 42 dari 44 kecamatan di DKI Jakarta dari hasil real count internal.

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus