Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta mengungkapkan alasan lembaganya tidak menampilkan grafik perolehan suara pasangan calon dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada atau Sirekap. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang diatur oleh KPU tingkat pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, katanya, Sirekap hanyalah alat bantu yang dibuat KPU untuk menjaga integritas hasil. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan kerja KPU di seluruh wilayah bersifat transparan dan menihilkan manipulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi secara manual," katanya ditemui di Kantor KPU Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPU akan melakukan rekapitulasi C hasil secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi. Adapun rekapitulasi C hasil tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilakukan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Dia menyatakan, masyarakat bisa mengawasi Sirekap bila ada ketidaksesuaian hasil di tiap tempat pemungutan suara atau TPS dengan yang diunggah di situs. "Ketika misalnya tidak sinkron tentu nanti akan ada koreksi pada saat rekapitulasi di kecamatan," ucap Fahmi.
Kebijakan KPU tidak menampilkan grafik perolehan suara pada Sirekap di Pilkada serentak 2024 ini berbeda saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu. Fahmi berujar, bahwa perubahan kebijakan pada Sirekap ini menjadi bagian dari evaluasi sistem rekapitulasi daring di Pemilu 2024.
Fahmi mengklaim perubahan ini membuat tingkat akurasi Sirekap jauh lebih baik dibanding saat Pemilu lalu. "Karena banyak sekali perbaikan yang sudah dilakukan, Sirekap betul-betul valid ya," ucapnya.
Dalam Sirekap yang digunakan pada Pilkada serentak ini, publik hanya bisa melihat formulir C1 yang diunggah tiap TPS. Sementara grafik perolehan suara hasil real count KPU kini tidak ditampilkan.
Pilihan Editor: Dugaan Pengerahan Aparat di Pilkada 2024, Dasco: Bisa Dibuktikan kalau Ada Laporan ke Bawaslu