Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon atau paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat unggul sementara dalam pemungutan suara ulang atau PSU di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Mereka mendapat tambahan 2.424 suara dari PSU yang dihelat di 21 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 5 April 2025. Bila digabung dengan perolehan 93.421 suara sebelum PSU, maka Dedy-Dayat mengantongi total 95.845 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah perolehan suara itu membuat Dedy-Dayat mengungguli pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan-Maidani. "Kalau total suara semuanya itu yang unggul paslon nomor 1," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni kepada Tempo pada Senin, 7 April 2025. Iron menyebut, Dedy-Dayat dalam PSU ini hanya tercatat unggul di 2 TPS, yakni TPS 01 Teluk Panjang dan TPS 03 Sarana Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, Juwiman-Maidani mengumpulkan dukungan lebih banyak dengan total 4.974 suara dalam PSU di Bungo. Mereka juga lebih unggul di 19 TPS PSU. Kendati demikian, total perolehan paslon nomor 2 itu hanya mencapai 95.625 suara bila digabung dengan hasil sebelum PSU. "Paslon 02 menang di PSU tapi kalah secara keseluruhan," kata Iron menegaskan.
Dengan selisih 220 suara, Dedy-Dayat hampir bisa dipastikan menang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Bungo. Namun, Iron mengatakan itu masih hasil sementara sebab penetapan pemenang baru akan dikukuhkan dalam rapat pleno KPU di tingkat kabupaten hari ini.
Iron berujar, setelah penetapan pun Juwiman-Maidani masih berkesempatan menggugat hasil Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi bila keberatan. "Jika tidak digugat maka kami menunggu arahan KPU untuk melakukan tahap berikutnya, penetapan calon terpilih," kata Iron.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos pun mengatakan bahwa hasil PSU itu belum ditetapkan secara resmi oleh lembaganya. Sehingga kemenangan Dedy-Dayat perlu dikukuhkan oleh KPU daerah setempat. “Bisa jadi (menang), tapi kepastiannya kita tunggu yang resmi dari penetapan KPU masing-masing,” ujar Betty saat dihubungi pada Senin, 7 April 2025.
Betty menyampaikan hari ini KPU daerah yang menyelenggarakan PSU akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara. KPU menjadwalkan proses rekapitulasi ulang hasil PSU di tingkat kecamatan pada tanggal 6 hingga 10 April 2025. Sementara untuk proses rekapitulasi ulang di tingkat kabupaten/kota mulai dilakukan pada 7 sampai 12 April 2025. “Selambat-lambatnya tanggal itu, jadi masih berjalan,” kata Betty.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum resmi memulai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan di 5 daerah kabupaten dan kota pada hari Sabtu, 5 April 2025 lalu. Kelima daerah yang menghelat PSU itu terdiri dari Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Adapun jadwal pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK menetapkan 24 daerah harus melaksanakan PSU, 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilihan Editor: Ketua KPU: Pemungutan Suara Ulang di 5 Daerah Lancar, Partisipasi Pemilih Lampaui 80 Persen
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi pada penulisan artikel ini.