Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin), Hamdan Zoelva membantah tuduhan kubu Andika Perkasa-Hendar Prihadi (Andika-Hendi) soal dugaan cawe-cawe Jokowi di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024. Hamdan membantah dalil gugatan yang disampaikan tim Andika-Hendi dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menilai apa yang diungkapkan oleh kubu rivalnya itu hanya sekadar asumsi. “Itu kan bangunan cara berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruhnya di tingkat bawah. Ini yang nanti akan kami jawab,” ucap Hamdan ketika ditemui wartawan selepas sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hamdan juga menambahkan, tidak ada keterlibatan yang signifikan dari Jokowi dalam agenda pilgub Jawa Tengah 2024. Ia memandang, tidak akan ada perubahan perolehan suara yang besar yang bisa mempengaruhi jumlah suara paslon Luthfi-Yasin.
“Tidak ada keterlibatan yang kami anggap penting dan signifikan bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor dua,” ujar mantan Ketua MK tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Hamdan meyakini bahwa suara yang didapat oleh pasangan Luthfi-Yasin merupakan suara yang murni dari pendukung dan loyalis mereka. Ia menegaskan, jumlah suara yang diperoleh Luthfi-Yasin tidak memiliki korelasi dengan tudingan cawe-cawe Jokowi.
“Jadi, tidak ada yang tadi (pilgub) yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan pelanggaran yang bersifat TSM,” kata Hamdan.
Sebelumnya kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian, sempat menuding dugaan cawe-cawe Jokowi dalam pilgub Jawa Tengah. Menurut Roy, pilgub yang berlangsung di Jawa Tengah telah dikondisikan sedemikian rupa mulai dari pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon tersebut dengan segala cara.
“Sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam pilkada tahun 2024,” ucap Roy kembali.
Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Andika-Hendi yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.
Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.