Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para korban kasus penipuan menggunakan robot trading DNA Pro masih meyakini para artis seperti penyanyi Rossa yang telah diperiksa polisi karena terlibat dalam kasus tersebut wajib mengembalikan dana yang mereka peroleh dari para tersangka DNA Pro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum 229 Korban DNA Pro Zainul Arifin mengatakan, ini disebabkan undang-undang yang disangkakan polisi terhadap para tersangka adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 5 UU TPPU ini menurut Zainul telah menyatakan, adanya pemidanaan terhadap setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Dan kami yakin tidak akan menjadikan para publik figure tersebut menjadi jatuh miskin lantaran mengembalikan hasil dari DNA Pro. Karena hasil dari yang haram tidak akan berkah jika diketahui hasil dari menzalimi orang lain," kata Zainul melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.
Zainul mengakui dalam norma-norma yang terkandung dalam UU TPPU memang tidak mewajibkan seseorang yang menerima hasil dari kejahatan mengembalikan seluruh barang yang dia terima setelah mengetahui bahwa barang yang termasuk uang itu merupakan hasil kejahatan.
"Namun perlu diingat mens rea (sikap batin) seseorang dapat diketahui baik sebelum atau setelah terjadinya tindak kejahatan. Untuk itu dalam rangka menggugurkan niat jahat tersebut para public figure tersebut memiliki niat baik untuk mengembalikan uang hasil DNA Pro yang mereka dapatkan," ujar dia.
Oleh sebab itu, dia meminta para artis mengembalikan uang pemberian dari DNA Pro itu. Sebab, dia menganggap, uang itu merupakan hak para korban yang telah ditipu oleh para tersangka penipuan robot trading tersebut.
"Karena itu adalah hak korban, tidak bisa berdalih bahwa tidak tahu kalau DNA Pro ini adalah skandal penipuan. Saya rasa semua orang akan beralasan tidak tahu dan tidak ada niat jahat, sehingga masalah ini muncul baru tahu bahwa ini adalah kejahatan," ucap Zainul.
Dia juga mengingatkan, kalaupun para pesohor tersebut sudah mengembalikan uang ataupun barang yang diperoleh dari para tersangka bukan berarti mereka langsung terhindar dari penelusuran dugaan pidana. Sebab, perlu diketahui mereka terlibat aktif atau tidak.
"Dengan mengembalikan uang tersebut tidak serta merta dapat menggurkan perbuatan pidana tersebut. Karena perlu dilakukan pengembangan perkara apakah para artis tersebut aktif ataukah pasif didalam kegiatan DNA Pro," kata Zainul.
Pada Selasa kemarin, polisi menyatakan tak menyita uang dari penyanyi Rossa yang mengisi acara DNA Pro di Bali pada akhir tahun lalu. Alasannya, penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, tersebut terikat kontrak profesional dan tidak terlibat secara langsung dalam mempromosikan robot trading ilegal tersebut.
Selain Rossa, sejumlah selebritis lainnya juga sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus robot trading DNA Pro ini. Mereka diantaranya adalah Ivan Gunawan yang mengaku menjadi duta DNA Pro, Nowela Idol yang ikut mengisi acara di Bali, Yosi Project Pop yang membuat jingle DNA Pro hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mendapatkan hadiah Rp 1 miliar dari salah satu tersangka kasus ini, Stefanus Richard.