Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Ahmad Luthfi-Taj Yasin Optimistis Gugatan Andika-Hendi Akan Ditolak MK

Kubu Ahmad Luthfi-Taj Yasin menilai gugatan dari kubu Andika-Hendi akan gugur di MK.

9 Januari 2025 | 22.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, optimistis bahwa gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan oleh kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) akan gugur. Hamdan cukup yakin dapat memenangkan gugatan sengketa pilkada ini di MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insya Allah (gugatan Andika-Hendi ditolak MK),” kata Hamdan ketika ditemui wartawan selepas sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, menurut Hamdan, gugatan yang diajukan oleh kubu Andika-Hendi masih belum memenuhi persyaratan selisih suara mulai dari 0,5 persen hingga paling banyak 2 persen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. “Pilkada Jawa Tengah ini yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” kata dia.

Mantan Ketua MK tersebut bahkan mengharapkan dengan adanya selisih suara yang begitu jauh, gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut dapat diputus lebih cepat oleh MK. Diketahui Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara, sementara Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.

“Kami berharap karena ini (suara) selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh Undang-Undang, proses ini akan diputus lebih cepat,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, MK jarang memutus untuk memenangkan gugatan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon terpilih dengan dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini yang membuat pihaknya semakin percaya diri untuk memenangkan gugatan tersebut.

“Saya belum menemukan ada yang diskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM. Yang ada diskualifikasi adalah (kasus) pelanggaran administratif. Memang ada putusan zaman dulu sekali di Kota Waringin Barat (mengabulkan gugatan TSM). Tapi itu memang pelanggarannya bisa dibuktikan betul di seluruh TPS,” kata Hamdan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Andika-Hendi yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.

Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam gugatannya, Andika-Hendi menyampaikan dugaan upaya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dugaan pelanggaran itu berupa intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.

"Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis.

Intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.

Andika-Hendi juga mendalilkan dugaan intimidasi kepada Bawaslu Jateng melalui pemanggilan ketua bawaslu oleh Polda Jateng. "Dalam rangka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penanda identitas dan pengadaan identitas pengawas TPS,” kata Roy.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus