Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Lain nama, lain nip

Prof. drs. aminuddin ponulele m.z. terpilih sebagai rektor universitas tadulako, palu. muncul fotokopi sk presiden mengangkat saingan aminuddin. sk itu diragukan karena nipnya milik rektor terpilih.

10 Maret 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEJOLAK di Universitas Tadulako (Untad), Palu, tampaknya tak pernah reda. Setelah ribut-ribut menyangkut soal dekan fakultas hukum, lalu ribut soal pemilihan rektor, kini muncul fotokopi surat pengangkatan rektor untuk menggantikan Prof. Mattulada. Fotokopi itu adalah SK Presiden Nomor 15/M/1990 yang menunjuk Dr. Musy Amal Pagiling sebagai rektor Untad yang baru. Ketika pemilihan, suara terbanyak diraih Prof. Drs. Aminuddin Ponulele M.Z. Musy Amal mendapat suara lebih kecil. Kendati yang ada di tangannya baru berupa fotokopi, bagi Musy Amal, 52 tahun, segalanya sudah jelas. Surat sakti itu dia terima melalui seorang staf pegawai universitas, yang konon berasal dari tim Inspektorat P dan K yang berkunjung ke Palu, akhir Februari lalu. "Saya cukup gembira dengan kehadiran SK pengangkatan saya sebagai rektor, karena saya sebenarnya calon underdog," kata Musy. Pendukung Musy sudah mengadakan persiapan dengan membentuk sebuah panitia pelantikan yang dimotori Drs. Bukhori, PR II Bidang Administrasi dan Keuangan. Namun, fotokopi SK itu diragukan. Soalnya ada cacat. Nama yang diangkat adalah Musy Amal. Tapi NIP (Nomor Induk Pegawai) yang tertera, yakni 130146164, bukan NIP-nya Musy, tapi NIP-nya Aminuddin Ponulele -- saingannya. NIP Musy adalah 130100371. Prof. Mattulada cukup berhati-hati. "Menurut kebiasaan, kalau ada SK untuk eselon I dan II, saya selaku rektor selalu dikontak lebih dulu. Tapi, untuk SK ini, saya belum tahu karena yang asli belum saya terima," katanya. Bagi Mattulada, siapa pun yang akan menggantikan dirinya, tak jadi soal. "Cuma, saya masih meragukan fotokopi SK ini karena faktor perbedaan nama dan NIP-nya," katanya lagi. Anehnya, pihak P dan K juga belum tahu-menahu soal SK Presiden Nomor 15/M/1990 itu. "Biasanya, kalau ada SK turun, kami diberi tembusannya," kata Suharyono, Kepala Biro Hukum dan Humas P & K, Senin kemarin. "Nyatanya sampai sekarang belum kami terima."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus