Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam pendemo dari massa aksi tolak revisi UU TNI di Kota Malang akhir pekan lalu sudah dibebaskan. Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan enam orang itu dibebaskan terpisah pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daniel mengatakan tiga orang pertama dibebaskan pada Senin dini hari. Dua di antaranya adalah pelajar. Tiga lainnya dibebaskan pada hari yang sama sekitar Pukul 15.20 WIB. “Mereka posisi dipulangkan dan dibebaskan,” kata dia melalui pesan suara kepada Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara untuk enam warga yang sebelumnya dilaporkan hilang, sudah ditemukan dan pulang. Daniel mengatakan LBH malang mengkonfirmasi bahwa tim menemukan tiga orang hilang itu di kantor kepolisian resor setempat. Tiga lainnya ditemukan dalam keadaan baik pada Selasa, 25 Maret. “Sudah kembali ke rumah masing-masing,” kata dia.
Aksi tolak revisi UU TNI digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang pada Ahad, 23 Maret 2025. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang dalam keterangan tertulis menyebut sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman.
Tim medis dan pendamping hukum yang bersiaga di halte Jalan Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal) dari aparat gabungan. Tim paramedis dipukul mundur dari posko.
Pengesahan perubahan atas Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Maret 2025. Revisi UU TNI ditolak oleh sejumlah elemen sipil karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata. Hal itu yang mengundang aksi penolakan UU TNI di berbagai daerah.
Pilihan Editor: Alasan Mengapa UU Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi