Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

30 Desember 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dalam proyek pengadaan Lampu Pocong senilai Rp 21 miliar. Meskipun dana proyek itu telah dikembalikan, mereka menilai hal itu tak menghapus dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pengadaan tersebut bukan hanya soal proyek gagal, melainkan terdapat materi tindak pidana korupsi yang dilakukan. Menurut mereka dugaan korupsi dalam proyek tersebut dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023 yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485), tertanggal 30 November 2023," kata Irvan melalu rilis tertulisnya pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Irvan mengatakan, meski Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pengembalian dana proyek itu dari sejumlah kontraktor, pengusutan adanya dugaan korupsi dalam proyek Lampu Pocong harus tetap berjalan. Dia menyatakan pengembalian uang negara kepada Kejari Medan itu tak menghapus tindak pidana korupsi.

"Dalam hal ini Pasal 4 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Unndang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Irvan.

LBH Medan juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Diantaranya, menurut Irvan, adalah pernyataan  Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas yang menyatakan adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu Pocong.

"Dan investigasi media jika pemenang tendernya tidak jelas dan dugaan alamat perusahaannya fiktif," kata dia.

Kejaksaan tak bisa menghentikan penyelidikan di kepolisian

Irvan juga menyoroti soal surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang disebut menimbulkan kejanggalan. Menurut dia, dalam suratnya, KKRI menjelaskan landasan Kejari Medan untuk menagih uang negara kepada kontraktor karena adanya surat kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan. 

Menurut Irvan, alasan itu tak bisa menjadi alasan bagi Kejaksaan Negeri Medan untuk menghentikan dugaan kasus korupsi pada proyek tersebut.  Irvan mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1).

“Dalam pasal itu menyebutkan, dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.

Oleh karena itu, menurut Irvan sudah sepatutnya tindak pidana korupsi tersebut harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai," katanya.

Selanjutnya, LBH Medan sebut Bobby Nasution seharusnya malu

LBH Medan juga menanggapi sejumlah langkah yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution. Irvan menilai Bobby tidak serius menyelesaikan permasalan ini karena pernyataannya tidak konsisten.

Pada Mei lalu, menurut catatan LBH Medan, Bobby sempat menyatakan bahwa dana proyek itu akan dikembalikan maksimal 90 hari (3 bulan). 

"Begitu juga penyelesaian fisik lampu pocong tersebut.  Tetapi nyatanya telah 7 bulan berlalu  dan sampai saat ini masyarakat masih bisa melihat jelas banyaknya lampu pocong yang belum di dibereskan," kata dia.

Selain itu, dalam konferensi persnya, menantu dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu juga disebut memegang uang pengembalian dari para kontraktor sambil tersenyum.

"Seharusnya Wali Kota malu, karena hal ini tidak akan terjadi jika 3P (Perencanaan, Pelaksaana dan Pengawasan) yang menjadi tanggung jawab hukum dan moral oleh Pemkot Medan dijalankan dengan baik dan benar," kata dia.

Keanehan lainnya, menurut LBH Medan, uang sebanyak 12 miliar yang dikembalikan kontraktor Lampu Pocong terakhir tak seluruhnya ditunjukkan kepada masyarakat dalam konferensi pers.

"Parahnya lagi tidak dijelaskan siapa/orangnya yang mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor," kata Irvan. "Harusnya dalam konpres tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang  secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus