Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Legislator Golkar Beberkan Pelanggaran Proyek Pantai Indah Kapuk Sejak Orde Baru

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 diusulkan untuk dievaluasi secara menyeluruh. Proyek ini tersandung urusan RTRW dan berada di kawasan hutan lindung.

3 Januari 2025 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PSN Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2. Dok. pik2byagungsedayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mengatakan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) yang membentang dari Jakarta Utara hingga Tangerang, Banten sudah bermasalah sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Pembangunan kawasan hunian dan kota terpadu itu dimulai pada 1992.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sudah menyampaikan sejak awal bahwa sejak di era Pak Harto, reklamasi serta pembangunan kawasan PIK itu memang telah dinyatakan bermasalah melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan pemerintah Orde Baru. Saat itu ditolak dan dibatalkan,” kata Firman lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Golkar ini merasa aneh ketika beberapa dekade terakhir pembangunan PIK kembali berlanjut dan justru berjalan dengan mulus. Padahal saat itu Komisi IV DPR telah menolak keras karena ada prinsip tata ruang dan KLHS yang dilanggar. 

Pelanggaran proyek tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Politikus Partai Golkar ini mengklaim telah mengantongi dugaan pelanggaran di PIK 2, di antaranya bahwa sebagian area proyek PIK 2 berada di kawasan hutan lindung. Penetapan PIK 2 di pantai utara Jakarta dan Tangerang sebagai proyek strategis nasional (PSN) juga dianggap menuai kontroversi.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan PIK 2 sebagai proyek strategis nasional pada Maret 2024. Penetapan tersebut lewat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Kawasan PIK 2 yang masuk kategori PSN adalah proyek Tropical Coastland. Proyek ini merupakan bagian kecil dari megaproyek PIK 2 yang bakal mengelola lahan seluas 28 ribu hektare. Pendanaan proyek tersebut sepenuhnya mengandalkan investasi pengembang yang ditaksir mencapai Rp 65 triliun.

Pembangunan PIK 2 yang membentang di utara Jakarta hingga ke Kabupaten Tangerang seluas 2.650 hentare dimulai sejak 2017 lalu. Proyek kota terpadu ini digarap oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Adapun Proyek PIK 1 berada di kawasan utara Jakarta seluas 1.160 hektare dimulai sejak1992. Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menteri Agraria Nusron Wahid menyebut PSN Tropical Coastland pada PIK 2 yang terletak di Kabupaten Tangerang bermasalah karena tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten maupun kabupaten/kota. “Padahal (proyek) ini masuknya PSN pariwisata,” kata Nusron, Selasa, 31 Desember 2024.

Karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang mesti mengajukan perubahan RTRW. Lalu Kementerian ATR yang akan mengeluarkan persetujuan. Jika pemda tidak mengajukannya, pemilik proyek harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Menteri ATR. Nusron mengatakan hingga kini Kementerian ATR belum mendapat permintaan dari pemda maupun perusahaan. “Jadi, kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” ujar Nusron.

Di samping urusan RT/RW, Nusron mengatakan 1.500 hektare lahan di PSN tersebut berada di kawasan hutan lindung. Persoalan ini bisa diselesaikan dengan menurunkan status hutan lindung menjadi hutan konveri. Selanjutnya, pemerintah akan mengkonversinya menjadi area penggunaan lain (APL).

Dalam penurunan status lahan, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung. Lahan pengganti tersebut perlu mendapat persetujuan Kementerian Kehutanan.

Dalam wawancara kepada Tempo pada 26 November 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Ia berdalih, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta itu tak akan berubah. Aguan mengatakan area itu justru tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan. 

Firman Soebagyo heran dengan adanya saling tumpang tindih antara pemerintahan terdahulu dan pemerintahan sekarang. Ia mengingat, pemerintah pernah mengatakan proyek pembangunan PIK 2 tidak bermasalah dan berizin. Tapi Menteri ATR Nusron Wahid justru menyampaikan bahwa proyek PIK 2 tidak jadi ditetapkan sebagai PSN karena melanggar tata ruang. 

“Saya sangat setuju kalau proyek PSN PIK 2 dibatalkan dan harus dievaluasi secara menyeluruh dan dikaji secara mendalam dan juga dilihat asas manfaatnya untuk rakyat atau kepentingan siapa,” kata Firman. “Proyek PSN PIK 2 tidak boleh  mengorbankan kepentingan masyarakat setempat, ekosistem serta kelestarian lingkungan.”

Firman mengingatkan, pembangunan PIK 1 juga sudah menuai masalah sejak awal. Tapi pemerintah tetap mengizinkannya berjalan dan mengabaikan keberatan DPR serta protes masyarakat setempat. Ia meminta pemerintah dan pihak terkait mengevaluasi proyek itu secara menyeluruh. Proyek ini, kata dia, seharusnya dievaluasi sejak awal karena menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Regulasi harus ditegakkan. Jangan sampai kemudian ditabrak hanya untuk dalih investasi. Investasi adalah sebuah keniscayaan, tetapi kalau investasi mengorbankan rakyat dan kelestarian lingkungan, ini yang perlu diperhatikan dan harus ditinjau ulang,” katanya. 

Firman juga mendesak kepada para pimpinan kementerian dan lembaga agar tidak mengeluarkan pernyataan yang membingungkan tentang proyek tersebut. “Jangan sampai ada pihak yang dulu menyatakan bahwa proses perizinan sudah clear, tapi dikemudian hari dianulir sendiri dan dinyatakan masih ada masalah. Ini menunjukkan bahwa pejabat tersebut tidak menguasai masalah.”

Praga Utama, Riri Rahayu, Riky Ferdianto, dan Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Mudarat Proyek Strategis Nasional

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus