Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Keluar Barak Teroris Dilabrak

Tentara melancarkan lobi untuk mengegolkan rancangan peraturan presiden tentang keterlibatan militer dalam mengatasi terorisme. Ditolak berbagai kalangan karena dianggap melewati kewenangan militer, draf tersebut dievaluasi lagi oleh pemerintah.

6 Juni 2020 | 00.00 WIB

Latihan gabungan personel TNI dalam penanggulangan terorisme di Lapangan Batalion 461 Paskhas, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Latihan gabungan personel TNI dalam penanggulangan terorisme di Lapangan Batalion 461 Paskhas, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • TNI berharap draf peraturan presiden soal pelibatan tentara mengatasi terorisme bisa disetujui.

  • Sejumlah perwira menengah dan jenderal melobi purnawirawan dan DPR.

  • Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Polhukam mengkaji lagi isi draf yang sudah diserahkan ke DPR.

BERASAL dari juniornya di Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia, panggilan telepon pada akhir Mei lalu langsung disambut Soleman B. Ponto. Setelah berbasa-basi sejenak, perwira berpangkat kolonel itu meminta Soleman mendukung Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Draf itu sudah diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Mei lalu.

Meski pernah memimpin Bais pada 2011-2013, Soleman secara terbuka kerap menyuarakan penolakan terhadap rancangan tersebut. Kepada juniornya itu, Soleman menyatakan tak bisa mendukung rancangan peraturan tersebut. Purnawirawan laksamana muda itu menjelaskan, perpres tersebut justru berpotensi mengacaukan sistem hukum di negeri ini. Sebab, perpres itu menyebutkan TNI bisa melaksanakan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam menangani terorisme. Padahal Undang-Undang Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan pelaku teror dikenai sanksi pidana. Menurut Soleman, penegakan hukum pidana bukan ranah militer, melainkan kepolisian.

Soleman juga menilai peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI karena menyatakan operasi untuk mengatasi terorisme cukup melalui keputusan presiden. Padahal Undang-Undang TNI menyebutkan pengerahan kekuatan TNI oleh presiden harus mendapatkan izin Dewan. “Perpres ini bisa jadi buah simalakama untuk TNI,” ujarnya pada Kamis, 4 Juni lalu. Perwira tersebut memahami sikap Soleman dan menyatakan akan melaporkan hal itu kepada atasannya di Bais.

Tak hanya sekali itu Soleman dibujuk untuk mendukung perpres. Sejumlah perwira TNI kembali menghubunginya dan menggelar pertemuan secara virtual. “Ada jenderal bintang satu juga yang menelepon saya,” ujarnya. Soleman ogah mengubah sikapnya. Dia bisa memahami lobi-lobi itu dilancarkan Bais karena satuan intelijen TNI ini ikut membahas revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme sejak 2016 hingga disahkan pada 2018.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus