Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lulus Tahap Pertama CPNS: Siap-siap Tes Wawasan Kebangsaan

Lulus tahap pertama CPNS adalah langkah awal yang penting, tetapi perjalanan Anda belum berakhir. Apa selanjutnya?

22 September 2024 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil tahap pertama atau seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah mencapai hari terakhir, dan para pendaftar kini dalam suasana menunggu. Seleksi administrasi merupakan langkah awal dalam proses panjang menuju karir sebagai ASN. Untuk memudahkan peserta, tersedia tautan untuk memeriksa hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 14 hingga 19 September 2024. Hasil dari tahap ini sangat krusial karena akan menentukan apakah pelamar memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Peserta dapat mengecek hasil pengumuman melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau situs resmi masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan tahapan seleksi CPNS 2024 dengan rinci. Tujuan dari proses ini adalah untuk menjaring pegawai yang berkualitas dan kompeten, serta memastikan rekrutmen berlangsung secara transparan dan akuntabel. Seleksi CPNS melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui calon pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal SSCASN dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi mereka yang tidak berhasil, biasanya ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tertentu. Bagi yang memenuhi syarat, kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) semakin mendekati impian menjadi ASN. Sebaliknya, bagi yang belum beruntung, pengalaman ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk persiapan di masa mendatang.

Tahap selanjutnya, tes SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari tiga subtes utama. Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengukur pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan pengetahuan umum tentang Indonesia. Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis. Terakhir, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang mengevaluasi aspek kepribadian penting bagi ASN, seperti integritas, orientasi pelayanan, dan etika kerja.

Setiap pelamar diwajibkan mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses seleksi dapat menghasilkan ASN yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Jika peserta berhasil melewati tes SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Para pelamar yang lulus SKD akan menjalani SKB yang menggunakan sistem CAT, dirancang khusus untuk menilai kompetensi teknis dan pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Beberapa instansi juga dapat mengadakan tes tambahan, seperti wawancara, tes psikologi, atau tes fisik.

Setelah seluruh proses seleksi selesai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan mengumumkan hasil akhir yang mencakup daftar peserta yang lulus dan berhak untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan. Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi akhir diwajibkan untuk melengkapi berbagai berkas guna proses pengangkatan sebagai CPNS. 

Dokumen yang perlu disiapkan biasanya mencakup Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari dokter, surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi. Setelah berkas tersebut diverifikasi dan dinyatakan lengkap, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Pada tahap ini, mereka akan memasuki masa percobaan yang berlangsung sekitar satu tahun sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I RIZKI DEWI AYU I KAKAK INDRA PURNAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus