Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau TNI disebut sedang merencanakan mengubah kurikulum sistem pendidikan dengan memangkas masa pendidikan bagi prajurit. Kepala Pusat Penerangan TNI Hariyanto mengatakan hingga saat ini kebijakan percepatan masa pendidikan prajurit, baik di akademi militer maupun di sekolah staf komando, masih dalam tahap kajian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Agus Widjojo: Negara yang Mengandalkan Tentara Tidak Akan Maju
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebijakan itu masih pembahasan internal,” kata Hariyanto melalui pesan pendek kepada Tempo pada Selasa malam, 18 Maret 2025. Menurut dia, TNI senantiasa menyesuaikan sistem pendidikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika strategis di lingkungan pertahanan.
Hariyanto mengatakan setiap perubahan, termasuk kemungkinan percepatan masa pendidikan, didasarkan pada pertimbangan yang matang. “Baik dari aspek efektivitas pembelajaran, kesiapan prajurit, hingga tuntutan operasional di lapangan,” katnaya.
Tempo memperoleh berita acara hasil rapat koordinasi pembahasan Rencana Perubahan Kurikulum Pendidikan Prajurit Tahun Ajaran 2025. Hasil rapat tersebut menyebutkan jika waktu Pendidikan Dasar Kemiliteran untuk Perwira atau Diktupa yang semula dilakukan dalam rentang waktu 5,5 bulan, diperpendek menjadi 4 bulan. Sementara untuk Pendidikan Dasar Kecabangan Perwira diperpendek menjadi 3 bulan dari semula 5 bulan.
Seorang narasumber yang mengetahui rapat koordinasi itu bercerita, perubahan juga akan dilakukan pada masa pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat atau Seskoad dari semula 10 bulan menjadi 4 bulan.
Dengan begitu, kata narasumber ini, pendidikan Seskoad bagi prajurit dapat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Perubahan serupa juga dilakukan terhadap pendidikan Sesko di masing-masing matra TNI.
Tak hanya menyentuh pendidikan di kalangan prajurit, perubahan juga akan dilakukan pada masa pendidikan taruna di Akademi Militer. "Pendidikan taruna Akmil semula 4 tahun dikembalikan menjadi 3 tahun," kata narasumber ini.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan rencana diperpendeknya masa pendidikan prajurit tidak ada kaitannya dengan revisi Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dewan dan pemerintah. Dia mengatakan, masa pendidikan prajurit baik dari tingkat bintara hingga perwira akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Tidak sampai ke situ, yang diatur hanya waktu, usia, dan masa dinas," kata TB Hasanuddin kepada Tempo di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Novali Panji dan Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.