Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberi penjelasan soal penempatan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud memastikan tidak ada larangan sama sekali dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan vonis MK, dibenarkan," kata dia dalam penjelasan resmi, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penempatan ini dilakukan karena ada ratusan jabatan kepala daerah yang kosong di 2022 ini, karena adanya Pemilu 2024. Pada 10 April 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada 101 penjabat kepala daerah yang disiapkan.
Mulai dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Salah satu yang akan mengisi jabatan ini adalah tentara dan polisi, yang kemudian menuai pro dan kontra.
Mahfud lantas menjelaskan sejumlah regulasi yang berlaku tersebut. Pertama yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi.
Aturan ini tertuang di Pasal 47, yang berbunyi:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, kata Mahfud, aturan di UU TNI ini juga diperkuat oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang di Pasal 20 yang berbunyi:
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikutnya, kata Mahfud, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Disebutkan TNI dan Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata dia.
Terakhir, Mahfud menyebut soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022. "Ini yang sering salah dipahami," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Putusan tersebut, kata Mahfud, memuat setidaknya dua ketentuan. Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di 10 institusi kementerian dan lembaga yang sudah diatur di UU TNI.
Kedua, MK juga mengatur soal posisi penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri. "Sepanjang anggota TNI Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh jadi penjabat kepala daerah," ujar dia, mengacu pada putusan tersebut.
Putusan inilah, kata Mahfud, yang banyak dipersoalkan dalam isu penempatan anggota TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah ini. Mahfud meminta semua pihak membaca putusan ini dengan jernih.
Selain itu, Mahfud Md menyebut penempatan anggota TNI dan Polri juga sudah pernah dijalankan pada 2017 dan 2018. Terbanyak yaitu di 2020 ketika ada Pilkada di tengah Covid-19. Sehingga, anggota TNI dan Polri diangkat menjadi penjabat kepala daerah. "Itu sudah jalan, dan aturannya sudah ada," kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini