Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud Md: Kepala Daerah Dipilih DPRD Membuat Korupsi Lebih Terbatas

Menurut Mahfud, pelaksanaan pilkada tidak langsung yang dipilih oleh DPRD akan membuat korupsi lebih terbatas dan lebih terfokus.

20 Desember 2024 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD saat menghadiri forum Polgovdays 2024 di Fisipol UGM Yogyakarta Minggu 10 November 2024. Tempo/Pribadi Wicakson

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, usulan agar pemilihan kepala daerah atau pilkada diubah dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD perlu dipertimbangkan. Menurut Mahfud, pelaksanaan pilkada tidak langsung yang dipilih oleh DPRD akan membuat korupsi lebih terbatas dan lebih terfokus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sudah membahas itu berkali-kali sejak 2012 agar pilkada lewat DPRD lagi agar korupsinya lebih terbatas, lebih terfokus,” kata mantan calon wakil presiden ini di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi Mahfud, pilkada langsung membuat mental dan sikap masyarakat rusak. Sebab, pilkada secara langsung belakangan ini menimbulkan masalah. Misalnya, dia menyebutkan, praktek suap kepada rakyat. Penyuapan tersebut seakan-akan sudah menjadi kebiasan dalam pilkada. 

Meski begitu, Mahfud menyadari pemilihan langsung maupun tidak langsung memiliki kekurangan. Kekurangan itu, menurut dia, bukan karena sistem atau aturannya, melainkan lemahnya penegakan aturan dalam pilkada. “Baik pemilihan langsung maupun tidak langsung ada larangan politik uang dan larangan kecurangan. Namun, larangan itu biasanya malah dilanggar,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Isu perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung oleh DPRD disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.

Prabowo mengeluhkan anggaran negara ataupun biaya politik pasangan calon yang dihabiskan dalam pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itulah yang nantinya memilih gubernur, bupati, wali kota,” kata Prabowo. “Begitu banyak ketua umum partai yang hadir, sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga."

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan opsi perubahan sistem pilkada akan menjadi pertimbangan dalam perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan Undang-Undang Pilkada itu menjadi satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, DPR yang akan menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut. “Kami masih menunggu DPR mengajukan RUU-nya,” kata Supratman kepada Tempo pada Senin, 16 Desember 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas isu pilkada oleh DPRD seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah masa reses berakhir pada 20 Januari 2025. Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, revisi paket Undang-Undang Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional 2024. Namun, Badan Legislasi belum memutuskan revisi itu masuk prolegnas prioritas. “Kami berharapnya begitu, setelah reses nanti akan dibicarakan,” kata Zulfikar ditemui oleh Tempo di kawasan Senayan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, menentang sistem pilkada dikembalikan ke DPRD. Dia berpendapat, sistem pilkada langsung memang harus dievaluasi agar lebih efektif dan efisien. Namun sistem pilkada tidak semestinya dikembalikan ke DPRD. Sebab, pemilihan lewat DPRD tidak serta-merta menghilangkan dugaan praktek politik uang dan tak mengurangi biaya tinggi dalam pilkada. 

Ia yakin peran dan pengaruh partai politik pasti sangat besar dalam pencalonan kepala daerah lewat sistem pilkada di DPRD. “Politik uang bisa makin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung, tapi melalui wakil-wakil partai di DPRD,” ujar Titi.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam tulisan ini.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus