Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat putar otak saat memilih nama calon yang akan diusung dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018. Ia pun memilih staf ahli putrinya, Puan Maharani, di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Sihar Sitorus. Ia akan maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi mantan gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sama Mbak Puan tarik-tarikan. Saya bilang kamu kan banyak orang (staf)," kata Megawati saat berpidato dalam deklarasi enam calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Ahad, 7 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Megawati bercerita, Puan yang sekarang menjabat sebagai Menko PMK sempat tidak setuju Sihar maju ke Pilgub Sumut. "Jangan dong, mah," ujar Mega menirukan Puan.
Meski begitu, Megawati tetap pada pendiriannya dan memilih Sihar mendampingi Djarot. Ia pun mengambil momentum penunjukkan Sihar saat Puan sedang berlibur dengan anak-anaknya. "Saya ambil dia (Sihar). Biarin saja, paling ngomel dia (Puan)," kata Mega yang diikuti tawa dari para kader PDIP yang hadir.
Megawati resmi mengusung Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilgub Sumatera Utara. Ia pun mengaku sempat putar otak ihwal pemilihan nama calon yang akan diusung.
Ia mengaku mendapat banyak tawaran nama dari berbagai marga untuk dipilih. Namun Megawati ingin mencari sosok yang dapat memimpin Sumatera Utara dengan baik. Setelah gubernur pada tiga periode sebelumnya selalu terkena masalah hukum.
Terakhir, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada November 2016 lalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.