Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sosial

Berita Tempo Plus

Membangkitkan Wakaf Uang

Bank Muamalat Indonesia mulai menerima wakaf uang. Bisakah mengefektifkan wakaf yang selama ini carut-marut?

2 Juni 2002 | 00.00 WIB

Membangkitkan Wakaf  Uang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INI mungkin terobosan untuk menggairahkan ekonomi umat Islam. Bank Muamalat Indonesia belum lama ini membuka pundi baru berupa wakaf uang tunai dari nasabahnya. Selama ini, sumber dana untuk kesejahteraan umat Islam bisa berasal dari lembaga zakat, infak, shadaqah, hibah, dan wakaf. Namun, wakaf di Indonesia kebanyakan berbentuk barang tak bergerak, baik tanah hak milik maupun bangunan seperti masjid, madrasah, dan gedung tempat kegiatan badan sosial. Padahal, di banyak negara, misalnya Mesir, wakaf uang sudah biasa (lihat Yang Sukses Mengelola Wakaf).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus