Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INI mungkin terobosan untuk menggairahkan ekonomi umat Islam. Bank Muamalat Indonesia belum lama ini membuka pundi baru berupa wakaf uang tunai dari nasabahnya. Selama ini, sumber dana untuk kesejahteraan umat Islam bisa berasal dari lembaga zakat, infak, shadaqah, hibah, dan wakaf. Namun, wakaf di Indonesia kebanyakan berbentuk barang tak bergerak, baik tanah hak milik maupun bangunan seperti masjid, madrasah, dan gedung tempat kegiatan badan sosial. Padahal, di banyak negara, misalnya Mesir, wakaf uang sudah biasa (lihat Yang Sukses Mengelola Wakaf).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo