Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IKON besar di dunia pendidikan itu dulunya cuma sebuah masjid. Adalah Jauhar Al-Shaqali, seorang panglima perang dinasti Fathimiyah pada tahun 970, yang semula membangunnya. Masjid di Kairo, Mesir, itu lantas berkembang menjadi tempat dakwah dan majelis ilmu yang semakin besar. Bahkan di era Muhammad Abduh dibentuklah jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai universitas. Fondasi yang diletakan Abduh ini ternyata mengantar tempat itu menjadi perguruan tinggi akbar, yakni Universitas Al-Azhar.
Hebatnya, Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan terkemuka tak sepeser pun menarik iuran dari mahasiswanya. Bahkan setiap tahunnya universitas berumur lebih dari seribu tahun ini memberikan beasiswa bagi ribuan mahasiswanya. Tak cuma itu. Al-Azhar juga menerbitkan kitab agama dan buku lainnya secara gratis. Kalaupun tidak, buku-buku dijual dengan harga sangat murah.
Menurut Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan Al-Azhar Mesir, perjalanan Al-Azhar dari sebuah masjid dan ruwaq—asrama sederhana buat mahasiswa—hingga menjadi besar tak terlepas dari peran umat Islam. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui amal jariah, termasuk wakaf, baik wakaf uang, harta benda, tanah, maupun gedung.
Tentu saja Al-Azhar berhasil bukan sekadar karena kemurahan hati donaturnya, melainkan juga lantaran kepiawaiannya mengelola dana wakaf. Menurut Abdul Aziz, ada dua unsur penentu dalam keberhasilannya, yakni faktor manusia dan undang-undang. Di sana, pengurus wakafnya dikenal adil, jujur, dan amanah. Selain itu, undang-undang wakaf pun sudah ada. Inilah yang telah lama dimiliki Mesir tapi belum dipunyai Indonesia hingga kini.
Memang, Mesir serius mengurus wakaf. Negeri ini punya Kementerian Wakaf atau Wazirah Al-Auqaf. Lembaga inilah yang mengatur dan memantau roda perjalanan wakaf di Mesir. Perputaran dana wakafnya dilakukan bersama dengan Universitas Al-Azhar. Menurut Abdul Aziz, dana wakaf yang dikelola Al-Azhar mencapai sepertiga kekayaan Mesir. Bukan main.
Dengan dana wakaf tersebut, Al-Azhar bisa mempunyai banyak rumah sakit, memberi modal usaha, mengirimkan dai dan dosen ke seluruh dunia, dan menerbitkan koran mingguan Shout Al-Azhar.
Itu di luar negeri. Di Indonesia, ada memang yang dianggap berhasil mengelola dana wakaf, yakni Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur. Berlokasi di atas tanah wakaf seluas 165 hektare, Gontor didominasi oleh sawah produktif. Menurut K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, pemimpin Gontor, tanah produktif itu dikelola dengan sistem bagi hasil. Mitra dalam pengelolaan ini tak lain adalah penduduk di sekitar pondok. Sawah seluas 120 hektare milik pondok di Desa Sambirejo, Mantingan, Ngawi, misalnya, mampu menghasilkan Rp 350 juta setahun.
Di tanah yang tak memungkinkan dilakukan usaha pertanian, diupayakan beragam kegiatan usaha. Unit usaha ini, selain dikelola oleh koperasi pondok, juga diurus oleh organisasi santri. Di lokasi itu ada unit usaha penggilingan padi, percetakan, toko bahan bangunan, toko buku, apotek, wartel, pabrik es, jasa angkutan, pasar sayur-mayur, dan budidaya ayam potong. Unit-unit usaha ini menyumbang dana sedikitnya Rp 2 miliar setahun untuk pondok. Dana ini lantas disalurkan untuk kegiatan operasional pendidikan, pengajaran, kaderisasi, pergedungan, dan kesejahteraan keluarga pondok.
Uang dari hasil pengelolaan aset wakaf juga disisihkan untuk pengembangan masyarakat sekitar pondok. Contohnya pendirian dan pembinaan Taman Pendidikan Al Qur'an, pembangunan masjid, musala, peringatan hari besar Islam, serta kegiatan pengajian dan ceramah agama.
Dengan cara itu, wakaf Gontor terus berkembang pesat. Wakaf tanah kering yang semula hanya 1.740 hektare kini menjadi 104.621 hektere. Tanah basah naik dari 16.851 menjadi 177.365 hektare. Wakaf bangunan yang semula 12 unit sekarang meluas dengan didirikannya Pondok Putri dan Pondok Cabang, serta pendirian Institut Studi Islam Darussalam.
Kapan muncul model pengelolaan wakaf seperti Gontor di berbagai wilayah lain di Indonesia?
Agus Hidayat, Dwidjo U. Maksum (Ponorogo), dan Zuhaid El-Qudsi (Mesir)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo