Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih menunggu rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 22 Januari 2025. “Keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di rapat kerja DPR yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah diwakili menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Tito di Istana Kepresidenan, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum mengatakan pihaknya akan rapat dengan DPR dan pemerintah untuk membahas beberapa opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, saat ini pelantikan belum bisa dilakukan serentak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebabnya, Mahkamah Konstitusi masih menangani berbagai sengketa hasil pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Prinsipnya, jika KPU diundang untuk menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat), ya KPU akan hadir,” kata anggota KPU, Idham Holik, lewat pesan singkat pada Kamis, 16 Januari 2025.
Idham menekankan bahwa ketentuan perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tetap menjadi wewenang presiden, yang akan ditetapkan melalui peraturan presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Merujuk pada ketentuan atau norma tersebut, jadwal dan tata cara pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Komisi II DPR mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses Anggota DPR.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan opsi pertama adalah pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum. Menurut dia, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.
“Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres (peraturan presiden),” kata dia.
Adapun opsi kedua adalah pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.
“Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang, dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” ujarnya.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini