Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendes Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istrinya di Pilkada, ICW: Ingin Bangun Dinasti Politik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai ada indikasi keinginan politik dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto untuk membangun dinasti politik.

27 Februari 2025 | 10.51 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai ada indikasi keinginan politik dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto untuk membangun dinasti politik. Keinginan itu terlihat lewat cawe-cawe Yandri dalam kontestasi pemilihan bupati Serang 2024 yang diikuti istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Praktik yang dilakukan oleh Yandri dan istrinya ini bisa kita duga sebagai upaya untuk melanggengkan dinasti politik,” kata Seira kepada Tempo lewat pesan suara pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan keterlibatan Yandri dalam Pilbup Serang yang mengumpulkan para kepala desa se-Kabupaten Serang dinilai telah menyalahgunakan wewenang jabatan yang ia miliki sebagai Menteri Desa dan PDT. Apalagi, hal tersebut dilakukan dalam maksud membawa keuntungan pribadi bagi dirinya, dalam hal ini menggalang dukungan untuk sang istri.

“Mengumpulkan atau membuat kegiatan yang berkaitan dengan para kepala desa itu memang ada di bagian job desc-nya Yandri. Tapi kemudian hal tersebut dilakukan untuk menggalang dukungan agar bisa memenangkan istrinya yang sedang mengikuti Pilkada,” ucap Seira seraya menjelaskan.

Manuver politik berupa intervensi yang dilakukan oleh Yandri dalam kontestasi Pilbup Serang tersebut dianggap sangat mengkhawatirkan. Musababnya, Seira menilai tindakan Yandri tersebut telah membuat jalannya Pilkada tidak adil dan terkesan dikondisikan.

Bahkan, bila melihat dari tindak-tanduk Yandri tersebut, Seira menilai akan sangat mungkin korupsi terjadi ketika kemenangan istri Yandri tidak dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. “Potensi korupsi kebijakan dan potensi korupsi yang lebih besar nanti sangat mungkin terjadi ketika jabatan tersebut telah diisi oleh kepala daerah terpilih yang memenangi pemilu atau pemilihan kepala daerah dengan cara-cara yang seperti ini,” ujar Seira kembali.

MK diketahui baru saja membatalkan kemenangan istri Yandri dalam kontestasi Pilbup Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.

Sementara itu, Yandri membantah dalil-dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang. Ia menyatakan, apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan.

"Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri dalam konferensi pers yang ia gelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Ia membantah telah mengerahkan kepala desa se-Kabupaten Serang untuk mendukung pencalonan istrinya. "Kalaulah saya bisa mengendalikan Kepala Desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa. Dan saya sebagian besar tidak kenal dengan Kepala Desa yang ada di Serang," ujar Yandri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus