Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengenal Tupoksi Polisi Militer, di Bawah Komando Siapa?

Apa saja tugas pokok dan fungsi Polisi Militer atau PM? Dalam organisasi TNI, PM berada di bawah komando siapa?

10 April 2022 | 10.01 WIB

Polisi Militer Angkatan Laut memeriksa surat-surat kendaraan saat melaksanakan Operasi Penegakan dan Ketertiban (Ops Gaktib) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021. Ops Gaktib guna tercapai budaya disiplin dan kepatuhan prajurit dan PNS TNI AL dengan melakukan pemeriksaan terhadap personil prajurit dan PNS TNI AL sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada anggota guna meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Polisi Militer Angkatan Laut memeriksa surat-surat kendaraan saat melaksanakan Operasi Penegakan dan Ketertiban (Ops Gaktib) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021. Ops Gaktib guna tercapai budaya disiplin dan kepatuhan prajurit dan PNS TNI AL dengan melakukan pemeriksaan terhadap personil prajurit dan PNS TNI AL sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada anggota guna meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer tentara Nasional Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan PM merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI yang memiliki peran untuk menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan dalam jajaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Dalam struktur TNI, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dan pada 2004, Panglima TNI Jenderal TNI Endiartono Sutarto mengeluarkan sebuah surat keputusan yang berisi penyelengaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.

Surat keputusan tersebut berakibat pada penyelenggaraan fungsi kepolisian militer diselenggarakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU).

Tupoksi Polisi Militer

Dalam menjalankan tugasnya, Polisi Militer TNI memiliki tugas pokok dan tugas fungsi sebagaimana dikutip dari laman Puspomad, Puspoal, dan puspomau.

  • Tugas Pokok:

Kepolisian Militer TNI memiliki tugas pokok untuk membantu Panglima TnI dalam melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Polisi Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

  • Tugas Fungsi:

- Penyelidikan kriminal dan pengamana fisik;

- Penegakan hukum;

- Penegakan disiplin dan tata tertib militer;

- Penyidikan;

- Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer;

- Pengurusan tahana keadaan bahaya, tawanan perang, dan interniran perang;

- Pengawalan protokoler kenegaraan;

- Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI

Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur dalam satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI dalam upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada di bawah komando Panglima TNI dan menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.

EIBEN HEIZIER

Baca: Tahukah Perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus