Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pihaknya sedang mencari tahu perihal pemilik akun Kaskus Fufufafa, yang akhir-akhir ini viral di media sosial Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akun tersebut disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pada kesempatan itu, Budi juga sekaligus menegaskan bahwa akun itu bukan milik Gibran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Enggak, bukan (milik Gibran). Saya jelasin di DPR ya. Bukan. Nanti lagi dicari, pasti ketahuan. Yang pasti bukan punya Mas Gibran,” kata Budi kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024.
Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) itu juga mengungkapkan, timnya di Kominfo tengah mengecek dan menyimpulkan sementara bahwa akun Fufufafa bukan milik anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Ada dari tim melakukan pengecekan. Nanti kami umumkan kalau ketahuan siapa yang punya (akun Fufufafa). Tapi yang pasti bukan punya mas Gibran. Lagi dikerjakan. Lagi ditelusuri,” katanya sembari berlalu.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari akun tersebut sejak viral di media sosial. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan timnya.
“Kita nggak tahu, tunggu lagi, tunggu aja ntar ada waktunya,” ujar Budi Arie dikutip dari video pendek yang banyak beredar di media sosial X, Rabu, 11 September 2024.
Adapun akun kaskus dengan username Fufufafa ramai menjadi perbincangan netizen karena memuat postingan yang mengandung hinaan terhadap sejumlah pihak, khususnya Prabowo Subianto.
Postingan di akun tersebut dibuat dalam rentang 2014 hingga 2019. Percakapan di media sosial mengaitkan akun tersebut dengan Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan perihal namanya yang dikaitkan-kaitkan dengan pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa. Saat dilontari pertanyaan oleh wartawan terkait akun Kaskus itu, Gibran hanya menjawab singkat. Ia meminta pada media untuk bertanya pada pemilik akun tersebut.
“Ya tanya yang punya akun,” ucap Gibran saat ditemui seusai blusukan di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir menyerahkan sepenuhnya jawaban terkait pemilik akun Kaskus Fufufafa kepada Gibran dan Budi Arie.
“Pernyataannya sudah jelas dari beliau, dan Pak Menteri sudah ngomong. Itu saja hari ini,” katanya kepada Tempo di Kantor Kemenkominfo, Kamis.
Di sisi lain, Staf Khusus Presiden, Grace Natalie juga mengatakan bahwa akun Fufufafa itu belum tentu milik Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu kepemilikan akun tersebut.
“Kan belum pasti, ya. Enggak tahu punya beliau atau enggak. Dipastikan dulu,” kata Grace di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 September 2024, usai rapat soal Govtech dengan Jokowi dan jajaran.
Peluang Mengungkap Pemilik Akun Fufufafa
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menjelaskan kemungkinan untuk mengusut siapa di balik akun Kaskus dengan username Fufufafa. Pratama mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun tersebut.
Sebab, kata Pratama, akun Kaskus menyimpan informasi penting seperti waktu login, perangkat yang digunakan saat login hingga IP Addres yang terkait saat akun Fufufafa membuat unggahan.
“Dari platform digital seperti Kaskus juga bisa diperoleh data pemilik akun, meskipun bisa saja akun didaftarkan bukan dengan identitas asli,” kata Pratama kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 11 September 2024.
Meskipun memungkinkan secara teknis, Pratama mengatakan pengusutan hanya bisa dilakukan ketika ada laporan tentang kejahatan atau memuat unsur kriminal dalam postingan akun tersebut.
“Kalau tidak ada unsur tersebut, sulit mengusutnya karena akan bertentangan dengan Undang-Undang ITE karena melanggar ketentuan privasi,” katanya.
Pratama mengatakan dalam Pasal 30 UU ITE mengatur tentang larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Adapun postingan di akun Fufufafa yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, ujar dia, hanya bisa diusut jika ada aduan.
Bagus Pribadi , Septia Ryanthie, Daniel A Fajri, Nandito Putra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.