Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menpan RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada 2024 Wajib Jaga Netralitas

Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pilkada 2024

8 Oktober 2024 | 10.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pilkada 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye, tak terkecuali bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anas dalam keterangannya, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyampaikan penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tidak Tunjukan Dukungan di Medsos

Anas juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.

“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.

ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

“ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” jelas Anas.

Ia mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.

Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.

"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Pilihan Editor: Menpan RB Tak Bisa Jamin ASN Pindah ke IKN sebelum Pelantikan Prabowo

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus